banner 700x256

DPRD Sidoarjo Gelar Rapat Paripurna II Tahun 2025, Bahas Raperda Pajak Daerah dan Fasilitasi Pesantren

banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo kembali menggelar Rapat Paripurna II Tahun 2025 dengan dua agenda penting, yakni Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pesantren.

Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (25/10/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Suyarno dan dihadiri langsung oleh Bupati Sidoarjo H. Subandi, Sekretaris Daerah Feny Apridawati, Ketua BNNK Sidoarjo Kombes Pol. Gatot Soegeng Soesanto, Warih Andono, serta 17 anggota DPRD lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terhadap inisiatif DPRD dalam membentuk Raperda Fasilitasi Pesantren. Menurutnya, keberadaan peraturan daerah ini sangat penting sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan pemerintah terhadap eksistensi pesantren di Kabupaten Sidoarjo.

“Terkait pembentukan Raperda Fasilitasi Pesantren ini, kami siap berkolaborasi dengan DPRD Sidoarjo, baik dalam proses pembahasan, penyusunan naskah akademik yang lebih kuat, maupun penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujar Bupati Subandi dalam sambutannya.

Bupati menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo akan melibatkan berbagai pihak dalam proses penyusunan Raperda tersebut, termasuk organisasi keagamaan, forum pesantren, dan tokoh masyarakat, agar hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Baca juga :  Tingkatkan Kompetensi Pelayanan Listrik, PLN UP3 Sidoarjo Selenggarakan Akademi Yantek untuk Para Teknisi

Lebih lanjut, Bupati Subandi mengungkapkan bahwa berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo, terdapat 192 pesantren dengan jumlah santri mencapai 14.992 orang (BPS, 2020). Dengan jumlah tersebut, pemerintah daerah menilai perlunya payung hukum yang jelas dan berkelanjutan untuk mendukung keberlangsungan pesantren serta memperkuat kontribusinya dalam pembangunan daerah.

“Kami mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam menyusun Raperda Fasilitasi Pesantren. Ini merupakan langkah nyata bersama untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan peran pesantren dalam membangun Sidoarjo,” tambahnya.

Selain membahas Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, rapat paripurna juga menyoroti perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Agenda ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui penyesuaian kebijakan yang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat.

Dalam penutupannya, Bupati Subandi menegaskan bahwa arah pembangunan Sidoarjo tidak hanya berfokus pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga pada penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berkarakter.

“Santri dapat menjadi agent of change, bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga subjek perubahan sosial yang menjaga nilai-nilai luhur bangsa,” pungkasnya.

Dengan semangat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, pembahasan kedua Raperda tersebut diharapkan dapat melahirkan kebijakan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Sidoarjo dan kemajuan pendidikan pesantren sebagai pilar moral bangsa. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *