banner 700x256

DPRD Sidoarjo Libatkan Semua Unsur Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren

DPRD Sidoarjo Libatkan Semua Unsur Bahas Raperda Fasilitasi Pesantren
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – NewsPATROLI.COM –

Komisi D DPRD Sidoarjo menunjukkan keseriusannya dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren. Komisi D berjanji bakal melibatkan stakeholder terkait, termasuk dari pemerintah maupun unsur pesantren. 

Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo H. Moch. Dhamroni Chudlori MSi., akan melibatkan semua unsur pesantren dalam publik hearing, seperti Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) maupun dari Muhammadiyah dan ormas lainnya yang berkaitan dengan pondok pesantren. 

“Ya pasti semua unsur pesantren akan kita libatkan dalam publik hearing Raperda Fasilitasi Pesantren ini,” tegas Dhamroni, Senin (13/10/2025).

Politisai PKB ini menyampaikan bahwa dalam Raperda Fasilitasi Pesantren ini akan berusaha memasukan salah satu pasal kewajiban pemerintah ataupun dinas terkait untuk melakukan pendampingan. 

Pendampingan tersebut dapat dilakukan bagi pondok pesantren yang akan atau sedang membangun gedung baru. Bisa berupa konsultasi terkait rancangan bangunan yang sesuai standar.

“Ya nanti kita akan coba memasukan pasal supaya ada pendampingan untuk pesantren yang akan membangun,” ucap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa .

Masih menurtu Dhamroni, fasilitasi-fasilitasi tersebut itu merupakan bagian dari kehadiran pemerintah dalam mengakomodir kepentingan pondok pesantren. Secara teknis hal tersebut bisa diatur dalam peraturan bupati (Perbup). 

“Mekanisme secara teknis nanti lebih detail bisa melalui Perbup. Intinya Raperda ini wujud kehadiran pemerintah dalam mengakomodir kebutuhan pesantren sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Di kesempatan lain, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Bangun Winarso memaparkan dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang pesantren, pemerintah daerah bisa ikut memfasilitasi,  misalnya dalam melaksanakan pembelajaran pada santri pondok pesantren membutuhkan fasilitasi tentang sarana prasarana. Apakah ruang kelas, kesehatan santri atau bahkan Sumber Daya Manusia (SDM) gurunya.

Baca juga :  Wali Kota Syauqul Muhhibin Klarifikasi Rotasi 129 ASN, Wakil Wali Kota Tak Dilibatkan dalam Proses

“Jadi itu nanti bisa difasilitasi oleh Pemda. Berbentuk apa? Yaitu hibah. Bisa hibah uang, bisa juga hibah barang,” jelas polisiti PAN ini. 

Bangun menambahkan, Dakwah pesantren misalkan dilakukan di dalam masjid atau surau-nya. Pemkab Sidoarjo bisa memfasilitasi sarana prasarana masjid tersebut. Seperti pengeras suara ataupun ruang tempat wudhu.

Selain itu dia juga menyampaikan, Pemkab Sidoarjo melalui dinas-dinas bisa memberikan program kegiatan yang bertujuan untuk pemberdayaan santri dan masyarakat pesantren.

“Misalkan wirausaha bisa difasilitasi oleh Pemda. Tapi, terutama dalam bentuk hibah. Entah hibah uang maupun barang,” ucap Bangun dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). 

Menurut Bangun, sebenarnya pemerintah harus berterimakasih kepada pesantren yang ikut mendidik mencerdaskan anak bangsa. Karena sebenarnya pendidikan itu adalah tanggung jawab pemerintah. Baik pusat maupun daerah. 

Dengan Raperda Fasilitasi Pesantren ini Pemkab Sidoarjo bisa masuk memfasilitasi kebutuhan pesantren, bukan intervensi kebijakan pesantren itu sendiri.

“Kalau ada pesantren yang mau membangun gedung, Pemda ini bisa masuk memberikan pendampingan dan arahan supaya sesuai dengan standar dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas Perkim CKTR,” tutup Bangun Winarso.  (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *