Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Polemik pemakaman almarhum Rudi, warga Perumahan Istana Mentari, Desa Cemengkalang, Kabupaten Sidoarjo, dibahas dalam hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo, Selasa (30/12/2025).
Hearing difokuskan pada upaya keluarga almarhum memulihkan nama baik serta mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih bersama Ketua Komisi D, H. Dhamroni. Dalam forum tersebut, keluarga almarhum memaparkan kronologi pemakaman, termasuk wasiat almarhum Rudi semasa hidup yang menginginkan dimakamkan di dekat tempat tinggalnya.
Upaya pemakaman di Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa sempat mendapat penolakan dari sebagian warga. Sebagai alternatif, keluarga membeli sebidang tanah yang berdampingan dengan makam umum dan mewakafkannya untuk keperluan pemakaman.
Perwakilan keluarga, Rizky Suryansyah, menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan developer, perangkat desa, serta warga yang bersedia, dan menepis anggapan adanya penyerobotan lahan.
“Kami ingin memulihkan nama baik keluarga yang sempat diframing negatif,” ujarnya.
Sementara itu, sebagian warga menyampaikan keberatan dengan alasan status hukum tanah yang dinilai belum jelas serta lokasi makam yang berada dekat akses masuk perumahan.
Hearing berlangsung sebagai forum dialog terbuka. DPRD mendorong penyelesaian melalui musyawarah dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan.
Keluarga almarhum juga menawarkan kompensasi berupa perluasan serta penghijauan area makam untuk kepentingan warga Perumahan Istana Mentari, yang diapresiasi sebagai upaya menciptakan kemaslahatan bersama.
Ketua RW 05 Perumahan Istana Mentari, Erik Hidayat, menyatakan proses pemakaman telah melalui komunikasi intensif dengan berbagai pihak dan diupayakan sesuai ketentuan yang berlaku. Perwakilan warga pun mengapresiasi hearing tersebut karena memberikan klarifikasi atas konflik yang muncul akibat miskomunikasi.
Hingga akhir rapat, belum dihasilkan keputusan final.
DPRD Sidoarjo menegaskan seluruh pihak diminta menahan diri dan mengedepankan musyawarah demi menjaga keharmonisan sosial serta menghormati hak keluarga almarhum. (Gus)










