Baca Juga:Pemkab Ponorogo Kawal Ketat Pembangunan Gedung lewat Usulan Perda ke Dewan
Satpol PP Ponorogo yang semula tipe B menjadi tipe A dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Hal serupa juga terjadi pada RSUD dr Harjono yang sebelumnya berstatus unit pelayanan teknis menjadi unit organisasi bersifat khusus menangani bidang kesehatan. ‘’Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,’’ jelas Kang Bupati –sapaan Bupati Sugiri Sancoko.
Sementara itu, Wahyudi Purnomo, juru bicara Bapemperda DPRD Ponorogo, mengungkapkan bahwa dewan sedari awal memfasilitasi perubahan perubahan kedua atas Perda 6/2016. Diawali penyampaian nota pengantar oleh bupati di depan rapat paripurna DPRD, pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan, hingga penetapan. ’’Demi mewujudkan produk hukum yang baik, terencana, efektif, dan efisien sesuai dengan kewenangan daerah dan kebutuhan masyarakat,’’ jelasnya.
(Mrsd/Ktmn)