Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dua Pekan Polres Wonogiri Menggelar Operasi Patuh Candi 2024, 1.887 Pelanggaran Terekam Kamera ETLE

Marsudi
Dua Pekan Polres Wonogiri Menggelar Operasi Patuh Candi 2024 1.887 Pelanggaran Terekam Kamera ETLE E1722416503315
Dua Pekan Polres Wonogiri Menggelar Operasi Patuh Candi 2024, 1.887 Pelanggaran Terekam Kamera ETLE
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Polres Wonogiri Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Patuh Candi 2024 selama dua pekan, terhitung sejak Senin (15/7/2024) hingga minggu (28/7/20204).

Selama dua pekan operasi itu digelar, Polres Wonogiri mencatat ada ribuan pelanggaran lalu lintas. Ribuan pelanggaran itu ditindak menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo,S.H.,S.I.K., melalui Kasihumas Akp Anom Prabowo, S.H.,M.H., selaku Kasatgas Humas mengatakan total ada 1.887 pelanggaran yang terekam kamera ETLE.

“Yang tercapture ada 1.887. Ada 1.591 surat konfirmasi ETLE yang kita kirimkan. Belum semua terkirim,” ujarnya, Rabu (30/7/2024).

Dari ribuan pelanggaran itu, kata Anom , mayoritas pelanggaran adalah pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm .

Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat Wonogiri agar selalu tertib berkendara dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Baca juga : Tim Audit Irwasda Polda Jateng, Gelar Audit Kinerja di Polres Wonogiri

“Selalu berhati-hati dalam berkendara,baik roda dua maupun kendaraan roda 4 atau lebih karena kecelakaan berawal dari pelanggaran,” katanya.

Sementara itu Kanit Gakkum Satlantas Polres Wonogiri Ipda Taufik, S.H., menambahkan, bahwa Operasi Patuh Candi 2024 mengedepankan edukasi dan persuasif yang didukung penegakan hukum dengan ETLE.

“Kami kemarin banyak edukasi ke sekolah-sekolah. Pelaku pelanggaran juga ada usia anak-anak sekolah,” jelasnya.

Adapun target prioritas operasi Patuh Candi 2024, kata dia, yakni pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Misalnya seperti penggunaan helm tidak SNI, melawan arus, penggunaan HP saat berkendara, serta berkendara dibawah pengaruh alkohol maupun Narkoba.

“Termasuk juga melebihi batas kecepatan, berkendara dibawah umur, kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis dan balap liar,” ujarnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *