Korban berteriak maling-maling sambil mengejar pelaku yang kabur, karena jarah korban sudah terlalu jauh, korban kehilangan jejak pelaku.
Usai mengalami kehilangan sebuah handphone, korban melaporkan perkara ke Polisi yang tindaklanjuti langsung dengan penyelidikan oleh Resmob bekerja sama dengan unit Reskrim Polsek Wonogiri.
Berbekal informasi dari korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan keberadaan pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan,” terangnya.
Dari hasil interogasi Polisi, pelaku mengakui perbuataanya dan Hanphone sudah di jual oleh pelaku selanjutnya dari para pelaku diamankan barang bukti 1 unit Sepeda Supra dan jaket yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
Kedua pelaku digiring ke Polres Wonogiri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kepada para pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun penjara.
(Marsudi)