Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Kapolsek Pakis bersama Unit Reskrim berjumlah 6 Personil mendatangi lokasi tempat yang dimaksud untuk melaksanakan penyelidikan
“Dari penyelidikan tersebut, kami memeriksa dua orang laki-laki mencurigakan yang menjadi pusat perhatian petugas. Kami pun melakukan pemeriksaan dan telah ditemukan 1 paket sabu yang dibungkus rokok.” Ujar Kapolsek Pakis.
“Mereka mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang mengaku bernama LH dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).” Jelas Kapolsek.
Barang bukti berupa 1 paket sabu, 2 Unit sepeda motor dan 2 buah Handphone tersebut diamankan petugas. Kemudian tersangka dibawa Ke Polsek Pakis untuk dimintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas kepemilikan Narkotika jenis sabu ini. DMY (42) dan DJM (50) dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah melaporkan kepada pimpinan. Pemeriksaan berupa penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis akan terus berlanjut. Petugas juga akan terus memburu jaringan peredaran narkoba pasca penangkapan kedua tersangka tersebut. (Nur/Mich)