Pihak berwenang memutuskan tidak menahan tersangka karena pertimbangan membela diri. Mengutip Pasal 48 KUHP yang membolehkan penggunaan kekerasan untuk membela diri, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan hak asasi tersangka harus dilindungi, meski ia meyakinkan akan dilakukan penyidikan menyeluruh.
Tersangka mengaku bahwa foto yang dikirimkannya merupakan foto lama seorang temannya dan tidak ada hal lain yang mendasari selain bergurau yang ditimbulkan dari foto tersebut. Ia menegaskan, dirinya tidak berniat menikam korban, melainkan berusaha merebut badik tersebut saat melakukan perlawanan hingga mengakibatkan luka nahas.
Peristiwa tersebut menghebohkan warga sekitar, karena korban dan tersangka merupakan teman masa kecil. Hal ini tetap menjadi pengingat tragis akan potensi konsekuensi mengerikan dari konflik yang meningkat karena tindakan gegabah.
Polisi bersama pakar pidana akan memproses lebih lanjut informasi dan bukti yang dikumpulkan sambil terus mengusut kasus ini. Selasa (2/1/2024). (Marsudi)