Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Duel Maut Dua Teman Masa Kecil, Warga Genuk Semarang Berujung Maut

Marsudi
Duel Maut Teman Masa Kecil Warga Genuk Semarang Berujung Maut
Duel Maut Teman Masa Kecil, Warga Genuk Semarang Berujung Maut . | Foto: Ist
banner 120x600
banner 336x280

Pihak berwenang memutuskan tidak menahan tersangka karena pertimbangan membela diri. Mengutip Pasal 48 KUHP yang membolehkan penggunaan kekerasan untuk membela diri, Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono menegaskan hak asasi tersangka harus dilindungi, meski ia meyakinkan akan dilakukan penyidikan menyeluruh.

Tersangka mengaku bahwa foto yang dikirimkannya merupakan foto lama seorang temannya dan tidak ada hal lain yang mendasari selain bergurau yang ditimbulkan dari foto tersebut. Ia menegaskan, dirinya tidak berniat menikam korban, melainkan berusaha merebut badik tersebut saat melakukan perlawanan hingga mengakibatkan luka nahas.

Peristiwa tersebut menghebohkan warga sekitar, karena korban dan tersangka merupakan teman masa kecil. Hal ini tetap menjadi pengingat tragis akan potensi konsekuensi mengerikan dari konflik yang meningkat karena tindakan gegabah.

Baca juga : Pastikan Hak Politik Terpenuhi, 63 Tahanan Polda Jateng Ikuti Pencoblosan Pilkada 2024

Polisi bersama pakar pidana akan memproses lebih lanjut informasi dan bukti yang dikumpulkan sambil terus mengusut kasus ini. Selasa (2/1/2024). (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *