Jakarta, NewsPATROLI.COM –
Dunia pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia kembali dihebohkan dengan dugaan penerbitan sertifikat pelatihan yang tidak memiliki legalitas resmi. Kali ini sorotan tertuju pada lembaga yang dipimpin oleh berinisial AI (chef ai) selaku Ketua HCI (Himpunan Chef Indonesia), yang diduga mengeluarkan Certificate of Achievement untuk program Food Handling tanpa dilengkapi nomor registrasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Saat dikonfirmasi lewat 087883966XXX nomer sudah tidak aktif.
Sertifikat Tanpa Landasan Hukum
Berdasarkan investigasi awal, sejumlah sertifikat yang beredar di kalangan peserta pelatihan food handling tidak mencantumkan nomor lisensi atau registrasi BNSP sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Padahal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi, setiap lembaga sertifikasi profesi wajib memiliki lisensi resmi dan mencantumkan nomor registrasi pada setiap sertifikat yang diterbitkan.
“Ini adalah pelanggaran serius terhadap standar sertifikasi profesi di Indonesia. Sertifikat tanpa nomor registrasi BNSP dapat dikategorikan sebagai dokumen yang tidak memiliki kekuatan hukum atau yang sering disebut ‘abal-abal’,” ungkap seorang praktisi sertifikasi profesi yang enggan disebutkan namanya
Dampak Bagi Industri dan Pekerja
Keberadaan sertifikat ilegal ini tidak hanya merugikan peserta pelatihan yang telah mengeluarkan biaya, tetapi juga berpotensi membahayakan industri food & beverage secara keseluruhan. Sertifikat food handling yang sah menjadi jaminan bahwa pemegang sertifikat telah memenuhi standar kompetensi dalam penanganan makanan yang aman dan higienis.
“jika seseorang bekerja di industri makanan atu SPPG dengan berbekal sertifikat abal abal atau yang tidak diakui. Ini bukan hanya soal kredibilitas, tapi juga menyangkut keselamatan konsumen,” tegas Salah satu team LSP Dani
Tuntutan Verifikasi dan Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak HCI maupun inisial AI (chef ai)terkait dugaan penerbitan sertifikat ilegal ini. Sejumlah pihak mendesak agar BNSP segera melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang mengatasnamakan sertifikasi profesi tanpa memiliki izin resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan ke database resmi BNSP sebelum mengikuti program sertifikasi. Jangan mudah tergiur dengan tawaran sertifikat instan yang tidak jelas legalitasnya,” ujar Ketua BNSP Samsi Hari keterangan terpisah.
Ancaman Sanksi Hukum
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerbitan sertifikat profesi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Pasal 23 PP 10/2018 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan sertifikasi profesi tanpa lisensi dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pelatihan dan sertifikasi, serta mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap praktik-praktik serupa yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem pendidikan vokasi nasional.(tri)