Terpisah dari itu Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penyelesaian Perkara Konsumen (LPPK) Ayink Prastiyo mengatakan pada media ini menyampaikan bahwa kasus yang terjadi di Desa sepanjang telah dilaporkan ke Kapolda Jatim.
“Kita bersama tim sudah layangkan surat laporan ke Kapolda pada tanggal 05/10/2022 dan masih menunggu pemanggilan” tegasnya.
Aying menambahkan, pihaknya akan terus memantau permasalahan yang terjadi di desa tesebut.
Sementara Kades Sepanjang ABD Rabby saat di hubungin melalui pesan WhatsApp ataupun Telphone GSM nya tidak bisa di hubungin diduga menghindar permasalahan yang terjadi di Desanya.
(hen/sah)