Sebelumnya, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, warga Dusun Wringinsari Desa Padomasan Kecamatan Jombang Kabupaten Jember mengaku kecewa, lantaran BLT tahun 2020 yang seharusnya mendapatkan utuh sebesar 2,7 juta rupiah, nyatanya yang diterima kurang dari nominal tersebut.Berkurang 300 ribu rupiah hingga 600 ribu rupiah per KPM.
Seperti pengakuan salah satu KPM bernama Ponimah, bahwa selama setahun Ia hanya mendapatkan uang BLT 2,1 juta rupiah.Yakni tiga bulan pertama menerima 600 ribu rupiah per bulan total 1,8 juta rupiah.Berikutnya tiga bulan berturut-turut Ponimah hanya menerima 300 ribu rupiah saja, total 2,1 juta rupiah.Sehingga ada uang yang belum Ia terima sebesar 600 ribu rupiah.
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, tiga bulan pertama KPM mendapatkan BLT sebesar 600 ribu rupiah per bulan.Sementara tiga bulan berikutnya KPM berhak mendapatkan BLT sebesar 300 ribu per bulan.Sehingga jika ditotal 1,8 juta rupiah ditambah 900 ribu rupiah sama dengan 2,7 juta rupiah.
“Nem wulan saiki kancane lho bolak balik entok.Kulo sampek saiki gak oleh, ( 6 bulan sekarang KPM lainnya berkali-kali dapat, sedangkan saya sampai sekarang tidak dapat utuh ), ” kata Ponimah.
Hanya sekali Ponimah menerima BLT sebesar 300 ribu rupiah sekitar bulan Oktober tahun 2020.Uang tersebut diantar langsung ke rumah oleh Perangkat Desa Padomasan berinisial S, sembari menjelaskan, jika uang BLT akan cair lagi pada bulan Nopember 2020 dan kembali cair di bulan Maret 2021.
Lebih jauh Ia menambahkan, sejak awal perangkat desa inisial S yang mengantarkan langsung ke rumah Ponimah serta beberapa PKM lainnya, setiap kali BLT DD sudah cair.”Yang dapat selain saya tetangga sekitar, seperti Subitah dan Patma mereka nasibnya sama uangnya masih kurang, ” ungkapnya.
Nasib yang sama juga dialami oleh dua KPM tetangga Ponimah bernama Nartik dan Fatmawati.Nartik dan Fatmawati mengaku hanya menerima uang BLT 2,4 juta rupiah selama setahun.Dengan perincian, tiga bulan pertama sudah sesuai yaitu 600 ribu rupiah per bulan.Namun tiga bulan berikutnya hanya menerima BLT 300 ribu rupiah sebanyak dua kali, total 600 ribu rupiah.
Padahal ketentuannya, masing-masing KPM ini seharusnya mendapatkan 300 ribu rupiah sebanyak tiga kali, total jumlah 900 ribu.”Selama setahun saya menerima 600 ribu rupiah tiga kali, 300 ratus ribu rupiah dua kali sudah itu saja.Yang ngantar ke sini pak (S), itu mulai pertama , ” kata Nartik. (San)