Menurut sumber yang tidak mau disebutkan namanya, senin, (5/6/23 ) pekan lalu, mengungkapkan, “oknum lurah Balla Parang Kecamatan Rappocini diduga meminta bayaran setiap pengurusan prona
antara Rp 150ribu sampai Rp 200 ribu dimana ada sekitar kurang lebih 100 warga pemohon serifikat PTSL,
padahal setahu saya kalau mengurus sertifikat PTSL itu gratis tandas sumber yang minta namanya tidak di sebutkan,” ucapnya.
Ditempat terpisah pemerhati Sosial dan Anti Korupsi AB Rasyid saat diminta tanggapannya senin, (5/6/23) via Chat mengatakan, “terkait dugaan pungli oknum lurah perlu kiranya Aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan sebab kasus ini beda beda tipis dengan korupsi, dan secara tidak langsung bisa merugikan masyarakat bawah diketahui pemohon sertifikat PTSL sebahagian besar masyarakat miskin,” tutur AB Rasyid .
Walikota Makassar diminta untuk mengevaluasi aparatnya yang bertindak merugikan warga sebab kakau ini berlarut larut menjadi preseden buruk bagi kinerja Walikota Dany Pomanto pungkasnya. (Sementara Lurah Balla Parang Rian Tarukallo berupaya untuk di konfirmasi via chat maupun di sambangi di kantornya sampai berita di tayangkan belum berhasil di temui. (Sudirman/Irwan)