Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Eks Bupati Tabanan Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi DID oleh Jaksa KPK

Favicon
WhatsApp Image 2022 08 12 At 07.59.13
banner 120x600
banner 336x280

Tabanan, Newspatroli.com
Eks Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Jaksa KPK. Politisi PDIP ini juga dituntut mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dilakukan karena jaksa KPK menilai perbuatan Eka terbukti menyuap pejabat Kementerian Keuangan senilai Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS. Tujuannya agar Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018 naik dari Rp 46 miliar menjadi Rp 51 miliar.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana empat tahun terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti ,” kata jaksa Eko Wahyu Prayitno di Pengadilan Tipikor Denpasar, saat membacakan tuntutan, Kamis. (11/8/2022).

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” lanjut Eko Wahyu.

Jaksa menilai tindakan terdakwa sah dan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU 31 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Publik Desak PN Sumenep untuk Putusan Maksimal atas Kasus Guru Pencabulan

Adapun pertimbangan jaksa KPK menuntut terdakwa Eka dihukum 4 tahun dan hak politiknya dicabut adalah, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi.

Selain itu, terdakwa Eka berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

Terkait kasus ini, Staf Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kabupaten Tabanan sekaligus Dosen nonaktif Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja juga dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp 110 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan jaksa disebut, kasus ini bermula pada saat kondisi keuangan daerah Kabupaten Tabanan defisit pada tahun 2017. Eka yang menjabat Bupati Tabanan periode 2016-2018 berusaha mengatasi kondisi keuangan tersebut dengan cara menaikkan jumlah perolehan alokasi DID.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *