Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Eksekusi Dua Terpida Kasus Kanjuruhan

Favicon
Eksekusi Dua Terpida Kasus Kanjuruhan E1715081254379
Eksekusi Dua Terpida Kasus Kanjuruhan
banner 120x600
banner 336x280

Bahwa pada hari Selasa, 07 Mei 2024 pukul 10.32 wib bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby dan terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tanggal 16 Maret 2023 dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo

Adapun Tim JPU yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut adalah Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H. (Asisten Pidana Umum Kejati Jatim), Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H. (Kasi Oharda Pidum Kejati Jatim), Edi Budianto, S.H., M.H. (Kasi Teroris Pidum Kejati Jatim).

Agus Eko Wahyudi, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Kab. Malang), Rendy Aditya Putra W, SH., MH (JPU Kejari Kab. Malang), Bima Haryo, SH. ( Kasi A pada seksi intelijen Kejari Kab. Malang), dan Beni Putra A.P, (Staf Pidum KN. Kab. Malang).

Dari Polda yakni Dirkrimum Polda Jatim, Dirkrimsus Polda Jatim, Kabidkum Polda Jatim, Anggota Bidkum Polda Jatim, Toha (Kasi Registrasi Lapas kelas 1 A Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo), Oky (Petugas Registrasi Lapas kelas 1 A Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo), Wahyu Setyo Pranoto, S.H.,S.I.K.,M.I.K (Terpidana), dan Bambang Sidik Achmadi ,S.H (Terpidana).

Bahwa kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada intinya yakni:

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 tersebut;

Menyatakan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Mentapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 yang pada intinya :

Baca juga : Penandatanganan MoU Antara Kejari dengan Dinas Perkimcaptaru Lampura Tentang Hukum Bidang Datun

Menyatakan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum;

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;

Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Bahwa kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya

Eksekusi Dua Terpida Kasus Kanjuruhan 2 E1715081238486
Eksekusi Dua Terpida Kasus Kanjuruhan

Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 tersebut;

Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara;

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 yang pada pokoknya.

Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum;

Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;

Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Bahwa Tim JPU selaku eksekutor telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara professional dan berdasarkan pada SOP yang ada, dimana selama proses kegiatan eksekusi terhadap Terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dan Terpidana BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.@Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *