Banyuwangi, News PATROLI.COM –
Pemberitahuan legalitas ormas (organisasi kemasyarakatan) di Indonesia merupakan kewajiban hukum bagi pengurus ormas untuk melaporkan keberadaan dan kepengurusan mereka ke pemerintah daerah setempat.
Prosedur ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yang mengharuskan ormas berbadan hukum menyampaikan surat pemberitahuan setelah mendapat pengesahan dari Kemenkumham.
Persyaratan Umum Dokumen wajib meliputi surat permohonan ditandatangani ketua dan sekretaris, akte pendirian serta AD/ART yang disahkan notaris, susunan pengurus lengkap, SK badan hukum atau SKT dari Kemendagri, NPWP ormas, dan surat keterangan domisili sekretariat dari lurah/camat.
Lampiran tambahan mencakup foto sekretariat, program kerja, serta surat pernyataan kesediaan lapor kegiatan tahunan dan tidak berafiliasi dengan partai politik.
Prosedur Pengajuan Surat pemberitahuan ditujukan ke Kepala Kantor Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) kabupaten/kota, dengan lampiran lengkap satu bendel.
Setelah diverifikasi, pemerintah daerah menerbitkan Surat Tanda Melapor atau SKKO sebagai bukti legalitas daerah.
Proses ini memastikan ormas terdaftar dan kegiatannya terpantau sesuai UU Ormas.
Refleksi legalitas ini di sikapi oleh Ormas/ Perkumpulan Berkah Abadi Rogojampi (Makelar emas/ jual beli emas, red) yang berafiliasi dengan Pasar Rogojampi.
Pijakan legalitas Berkah Abadi Rogojampi berdasarkan surat lampiran keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0006982. AH. 01.07.Tahun 2025, ditetapkan di jakarta, tanggal 15 Agustus 2025.
Regristasi pendaftaran legalitas Berkah Abadi Rogojampi di didaftarkan oleh Notaris Yoga Pandawa, SH M. Hum yang berkantor di Jl Songgon Rogojampi.
Berdasarkan konfirmasi Ketua Perkumpulan ini, Supriyadi Bayu pada hari Kamis, 15/01/2026, 10:30 di depan Toko Emas Sriwijaya/ Depan Pasar Rogojampi, dengan memberikan copyan pemberitahuan keberadaan Berkah Abadi Rogojampi dengan no surat 01/BAR/DPP/I/2026 di tujukan pada pejabat terkait pada media ini mengatakan : “Maksud tujuan berdirinya perkumpulan kami ini adalah agar para anggota mempunyai suatu wadah organisasi yang berbadan hukum, “ Tandas Supriyadi Bayu/ juga mentor Binaraga.
Pernyataan mentor Binaraga di amini oleh Anggota Perkumpulan Berkah Abadi Rogojampi, Moh Rohim, 50, dengan style berbadan paling tambun.
Rohim menambahkan jelas dalam AD/ART pendirian perkumpulan Maksud dan Tujuan dalam Pasal 5, meliputi : 1. Perkumpulan ini mempunyai maksud agar para anggota mempunyai suatu wadah organisasi yang berbadan hukum. 2. Perkumpulan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi anggotanya. 3. menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan mewujudkan tujuan negara.
Serta yang paling urgen, aktivitas seluruh keanggotaan Berkah Abadi Rogojampi, biar tidak ada image sebagai penadah/ membeli/ menjual barang harus di sertai legalitas/ surat pembelian yang jelas.
Disamping itu dengan adanya lembaga/perkumpulan ini, menjadi barometer kepelatihan/ pembinaan hukum, sehingga dengan prinsip : Asih, Asah, Asuh masalah hukum, akan memberi input bagi setiap anggota, agar menjauhi aktivitas yang menjurus tindakan kriminalitas/ melanggar hukum. Seperti membeli emas tidak pakai surat alias hasil mencuri dlsb.
Sehingga dengan legalitas yang resmi dari Berkah Abadi Rogojampi menepis anggapan minor/ konotasi jelek dari rumor yang berkembang di masyarakat khusus di wilayah Rogojampi dan sekitarnya.
Sering rumor muncul di permukaan bahwa makelar emas sering identik dengan konotasi jelek, arogansi/ berlagak premanisme (Sak karepe dewek/ Semuanya Sendiri, Bahasa Osing, red).
Maka dengan adanya legalitas resmi ini Perkumpulan Berkah Abadi Rogojampi, kedepan bisa berubah lebih baik, sadar dan taat hukum. *”IR Rogojampi










