Lebih lanjut Guntoro Janjang menerangkan bahwa ada dua saksi yang seyogyanya akan dilakukan pemeriksaan pada hari ini, jum’at 26 April 2024 namun keduanya tidak dapat hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.
Saksi pertama adalah ME Inspektur, Inspektorat Lampung Utara yang dalam kasus ini bertindak sebagai PPK dan PA, saksi kedua adalah RHP yang menjabat sebagai kepala LPPS UBL yang dalam kegiatan jasa konsultansi kokegiatan bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
“Sementara untuk saksi RHP tidak dapat hadir memenuhi panggilan karena sedang ada kegiatan dikampusnya UBL” terangnya
Kesi Intelijen Guntoro Janjang Saptodie, SH, MH. Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, SH, MH. mengharapkan kepada saksi-saksi untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan berikutnya yang dijadwalkan minggu depan.
“Untuk itu kepada saksi-saksi yang tadi saya sebutkan tidak hadir, untuk mengindahkan, dan memenuhi panggilan kedua, dari tim penyidik, sehingga pepenangana penyidikan oleh Kejaksaan negeri Lampung Utara dapat berjalan sebagai mana mestinya”. (Heriyadi)
Baca juga berita lainnya diGoogle News