Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Filemon Halawa Menangkan Gugatan Klien Rp3,4 M, Ini Kasusnya

Noverius Evan Gulo
WhatsApp Image 2022 09 27 At 16.03.57
Filemon Halawa, S.H saat di persidangan PN Batam Provinsi Kepri. Dok: veri
banner 120x600
banner 336x280

“Kami mohon bersabar kepada seluruh konsumen perumahan PT. Perambah Batam Expresco. Perkara ini sedang proses hukum. Poin penting adalah, kesungguhan klien kami bu Murni Megawati Br Sihaloho berupaya mengusahakan perkara ini sampai dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Klien kami juga secara jujur dan terus terang, adalah juga korban penipuan yang sudah incrach itu,” papar Leo Halawa.

Bahkan kata Leo, atas ulah Surya Sugiharto ini kliennya selain menanggung kerugian materiil juga harus menanggung malu.

“Sempat klien kami bu Murni dicap sebagai penipu. Padahal jelaskan kami katakan tidak demikian. Klien kami korban adalah juga, dia ini hanya sebagai agen pemasaran jelas kok dan kami sudah mengajukan seluruh bukti-bukti di hadapan Hakim hingga gugatan kami di PN Batam dikabulkan,” terang Leo Halawa.

Leo Halawa berharap, konsumen tersebut bersabar. Selain itu, dibeberkan Leo, sebagai itikad baik kliennya telah mengembalikan sebagian dana dari ratusan konsumen. “Padahal jelas-jelas sebenarnya klien kami adalah korban juga. Tapi ini adalah bentuk itikad baik klien kami kepada para konsumen,” ucap Leo.

Untuk diketahui, gugatan yang diajukan berawal dari kerja sama yang pernah dilakukan pada tahun 2018 lalu. Di mana selaku agen properti, Direktur PT. Perambah Batam Expresco, Surya Sugiarto meminta agar Murni dapat memasarkan perumahan Green Lake, yang berada di Kecamatan Nongsa.

Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS-TK untuk Pengurus DPD HIMNI Kepri Secara Simbolis
Batam, News PATROLI.COM Sosialisasi dan Penyerahan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengurus

Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak PT. Perambah Batam Expresco selaku developer juga menjelaskan Perumahan Green Lake adalah perumahan subsidi. Dan dijanjikan akan mulai dibangun pada bulan April 2018.

Baca juga : Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Netizen Diamankan

“Tetapi dalam perjalanannya, hingga bulan yang ditentukan tidak ada pengerjaan apapun. Padahal kami dari agen sudah berhasil menjual 258 unit rumah, sesuai dengan site plan. Bahkan para konsumen juga sudah kami ajak untuk meninjau lahan,” jelasnya.

Mendapati kenyataan ini, Murni mengaku menemui pihak developer guna meminta pertanggungjawaban. Dalam pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Surya selaku Direktur PT. Perambah Batam Expresco kembali mengeluarkan pernyataan pembangunan akan dimulai pada bulan Juli 2018, di mana pernyataan tertulis itu diakui Murni diserahkan kepada para konsumen yang telah melunasi cicilan uang muka.

Memasukki bulan Juli, Murni mengakui pihak developer masih tidak juga mengerjakan proyek pembangunan rumah. Atas hal ini, dia mengaku mulai mencurigai pihak pengembang selain tidak adanya legalitas resmi yang dapat ditunjukkan oleh developer.

“Dalam menjual unit rumah kemarin, kami hanya dibekali surat berlogo BP Batam dan pembayaran UWTO. Tetapi semua hanya fotocopy. Kenapa kami gak curiga, karena klien kami yang lain juga sering seperti itu, tetapi pembangunan tetap berlanjut,” tuturnya.

Karena tidak adalagi kejelasan, Murni pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Barelang pada bulan Agustus 2018. Tujuh bulan setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polresta Barelang, Mantan Direktur PT Perambah Expresco Batam, Surya Sugiharto akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Panau, Kabil, Nongsa, Kota Batam pada Kamis (24/6/2021) sore.

Diketahui, pria yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan berstatus DPO sejak Desember 2020 silam itu justru ditangkap oleh pelapor yakni, Murni Megawati Sialoho bersama sejumlah kerabat keluarganya. Diserahkan polisi hingga diadili dan divonis bersalah.
(Veri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *