Karena tidak bayar sewa, korban kemudian menanyakan posisi mobilnya. Ternyata mobil milik korban sudah tidak ada.
Saat itu, korban masih memberikan kesempatan kepada NH untuk membayar dan mengembalikan mobil,Namun tidak ada niat baik dari Tersangka.
Korban kemudian melaporkan NH ke Polsek Sumberjambe, pada tanggal 14 Oktober 2022. Tidak butuh waktu lama, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menjemput Nurhadi di rumahnya.
Karena alat bukti sudah dinilai cukup, penyidik kemudian menetapkan NH sebagai tersangka, pada Sabtu, 15 Oktober 2022.
Kepada penyidik Pelaku mengatakan mobil korban sudah digadaikan kepada orang lain, tanpa izin korban,seharga Rp 25 juta.
“Uang hasil gadai Rp 25 juta dipakai untuk keperluan sehari-hari tersangka,” lanjut Istono.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti. Yakni satu nota penyewaan, satu unit Kendaraan Datsun berikut STNK milik korban.
“Tersangka kami tahan. Kami sangkakan pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,” pungkas AKP Istono SH. (*)