Menurut Kapolsek, tindakan tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian pihak koperasi hingga senilai Rp 79.992.000,- ( Tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Surat keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap, satu bendel audit dari koperasi simpan pinjam makmur jaya, 4 (empat) lembar Kartu Promis.
”Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkas Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto SH.(hpj/dik)