Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Gelapkan Uang Nasabah, Karyawan Koperasi Diamankan Polsek Pakusari

Favicon
IMG 20220620 WA0012
banner 120x600
banner 336x280

Menurut Kapolsek, tindakan tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian pihak koperasi hingga senilai Rp 79.992.000,- ( Tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah). Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa Surat keputusan Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap, satu bendel audit dari koperasi simpan pinjam makmur jaya, 4 (empat) lembar Kartu Promis.

”Tersangka akan kami sangkakan dengan pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” pungkas Kapolsek Pakusari Iptu Hariyanto SH.(hpj/dik)

Baca juga : Penyambutan Meriah Kapolda Jateng Baru Dengan Tradisi dan Penghormatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *