Tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan olehnya untuk bersenang-senang,karaoke , pijat plus-plus dan makan sehari-hari.
Dan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar jam 14.00 wib Tersangka DVD berhasil di lakukan penangakapan ketika hendak mengambil roti Pia lagi di gudang PIRT DC Jenggawah, sedangkan tersangka Hendro Wijaya masih dalam pencarian dan dijadikan DPO.
“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Akhmad Musofah. (*)