Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Gelapkan Uang Penjualan, Oknum Sales Perusahaan Roti Diamankan Polsek Jenggawah

Sugeng
Sales
banner 120x600
banner 336x280
WhatsApp Image 2022 12 02 At 19.38.14

Tersangka mengakui bahwa uang tersebut digunakan olehnya untuk bersenang-senang,karaoke , pijat plus-plus dan makan sehari-hari.

Dan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2022 sekitar jam 14.00 wib Tersangka DVD berhasil di lakukan penangakapan ketika hendak mengambil roti Pia lagi di gudang PIRT DC Jenggawah, sedangkan tersangka Hendro Wijaya masih dalam pencarian dan dijadikan DPO.

“Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ujar Akhmad Musofah. (*)

Baca juga : Emosi di Jalan Raya Berujung Penembakan, Polres Demak Tangkap Pelaku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *