Kapolsek Patrang AKP Heri Supadmo SH Menjelaskan tersangka diamankan Pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023 sekira pukul 11:00 wib,kronologis kejadian berawal pada tanggal 21 mei 2022 pihak Perusahaan menerima laporan terkait nota pembayaran dari toko Bahrul jaya yang ber alamat di kelurahan bintoro kecamatan patrang tentang nota kredit barang milik perusahaan berupa 180 lembar spandek dengan nilai 24.260.000(dua puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan manager Perusahaan sdr Wilfredo mengecek ke toko bahrul jaya dan pihak toko bahrul jaya telah melakukan pembayaran senilai Rp 12.200.000,-(dua belas juta dua ratus ribu rupiah) sesuai dengan surat nota yang dibuat sendiri oleh Tersangka, dengan adanya pembayaran dari pihak toko,maka di cek di bagian Admin Perusahaan,bahwa uang setoran tersebut tidak di serahkan kepada pihak perusahaan.
Baca Juga:Soliditas, Kapolres Jember Lepas Sambut Dandim 0824 dengan Gendong Komando
Kemudian pihak perusahaan tersebut telah berupaya melakukan konfirmasi kepada tersangka yang mengaku bahwa uang setoran tersebut sudah tidak ada, atas kejadian tersebut pihak perusahaan merasa di rugikan oleh tersangka sebesar Rp. 12.200.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Patrang.
Setelah di lakukan penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Patrang telah berhasil mengamankan AL dan tidak ada itikad menyerahkan uang tagihan kepada pihak Perusahaan tersebut namun oleh terlapor uang tunai tersebut di pergunakan sendiri untuk kehidupan sehari-hari.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya tersebut di amankan di Polsek Patrang guna proses lebih lanjut. (DM)