Modus kejahatan yang dilakukan AS dan AF yakni dengan menerima pembayaran premi dari 31 nasabah. Namun, premi yang dibayarkan perangkat desa itu tidak disetorkan ke asuransi Jiwasraya.
Akibatnya, 31 perangkat desa itu mengalami kerugian total Rp 184.600.000. Masing-masing perangkat desa mengalami kerugian yang bervariasi, antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa surat keputusan pengangkatan AS sebagai agency manager dan AF sebagai agen Jiwasraya. Tak hanya itu, polisi juga menyita bukti penerimaan uang, fotokopi polis asuransi Jiwasraya hingga prosedur pembayaran premi.
Polisi menjerat pasutri itu dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelas Supardi.
Kepada polisi, tersangka AS mengaku sebagian uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Selain itu untuk membayar utang 40 mantan karyawannya di salah satu lembaga keuangan di Kabupaten Wonogiri. (Mrsd/Wahyu)