Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Gelapkan Uang Seteron Premi Asuransi 31 Perangkat Desa Kecamatan Girimarto, Pasutri di Wonogiri Ditangkap Polisi

Favicon
Gelapkan Uang Premi Asuransi 31 Perangkat Desa Pasutri Di Wonogiri Ditangkap Polisi
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto berbincang dengan tersangka AS, pelaku penggelapan uang jasa premi 31 perangkat desa di Kecamatan Girimarto di Mapolres Wonogiri
banner 120x600
banner 336x280

Modus kejahatan yang dilakukan AS dan AF yakni dengan menerima pembayaran premi dari 31 nasabah. Namun, premi yang dibayarkan perangkat desa itu tidak disetorkan ke asuransi Jiwasraya.

Akibatnya, 31 perangkat desa itu mengalami kerugian total Rp 184.600.000. Masing-masing perangkat desa mengalami kerugian yang bervariasi, antara Rp 6 juta hingga Rp 7 juta

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa surat keputusan pengangkatan AS sebagai agency manager dan AF sebagai agen Jiwasraya. Tak hanya itu, polisi juga menyita bukti penerimaan uang, fotokopi polis asuransi Jiwasraya hingga prosedur pembayaran premi.

Polisi menjerat pasutri itu dengan tuduhan pelanggaran pasal 372 KUHP tentang penggelapan. “Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” jelas Supardi.

Baca juga : Presiden Prabowo Kunjungi Magelang Hari Ini, Polda Jateng Siapkan Pamwal Jalur Lintasan VVIP

Kepada polisi, tersangka AS mengaku sebagian uang hasil penipuan digunakan untuk kebutuhan pribadi. Selain itu untuk membayar utang 40 mantan karyawannya di salah satu lembaga keuangan di Kabupaten Wonogiri. (Mrsd/Wahyu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *