Lampung Utara, News PATROLI.COM
Dalam kurun waktu dua minggu Polres Lampung Utara dan jajaran menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan berhasil mengungkap 20 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat dengan mengamankan 22 tersangka.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, hari ini kita menggelar konferensi pers hasil kegiatan KRYD periode 14 September sampai 10 November 2022 dengan jumlah kasus sebanyak 20 kasus dengan jumlah pelaku sebanyak 22 orang.
“Ada enam kasus meliputi TP Pornografi sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus Curat sebanyak 8 kasus dengan pelaku sebanyak 11 orang, persetubuhan anak dibawah umur sebanyak 1 kasus dengan 1 orang pelaku, kemudian kasus budidaya pertanian (pemalsuan obat herbisida) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang, kasus pencurian sebanyak 7 kasus dengan pelaku sebanyak 7 orang, dan kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 1 kasus dengan pelaku 1 orang,” ujar AKBP Kurniawan saat menggelar Konferensi Pers di damping Waka Polres Kompol Dwi Santosa dan Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, Kamis (10/11/22).
Kemudian dijelaskan juga oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., bahwa dari 22 orang pelaku terdapat 5 orang pelaku yang merupakan warga luar kabupaten Lampung Utara.