“Mereka merupakan warga luar Lampung Utara namun melakukan pelanggaran hukum di wilayah Lampung Utara,” jelas AKP Eko Rendi Oktama.
Selain itu disebutkan juga beberapa barang bukti yang diamankan antara lain, kendaraan roda dua sebanyak 9 unit, HP sebanyak 6 unit, uang sejumlah Rp. 2.538.000,- (dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah), 1 unit kunci inggris, dan barang bukti lainnya sebanyak 9 unit.
Dari 22 pelaku tersebut 1 orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas karena sempat melawan saat akan diringkus oleh anggota Satreskrim Polres Lampung Utara.
“Para pelaku ini dipengaruhi faktor ekonomi dan kecanduan aksi perjudian, sehingga terus ingin bermain judi, ketika tidak ada uang maka mereka melakukan pelanggaran hukum tersebut,” tutup AKP Eko. (*)