Diterangkan oleh Kapolres, dari kasus Curas ini, terungkap sudah tiga kali dilakukannya yaitu tanggal 10, 12 dan tanggal 20, tim TEKAB 308 Presisi yang di pimpin Kasat Reskrim bergerak cepat, yang kalau di hitung dari kejadian pertama 10 hari, tapi kalau dari kejadian terakhir hanya 1 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
Profiling dari kedua pelaku merupakan residivis Curas, mereka kakak beradik, pernah juga melakukan aksinya di tahun 2010, 2011, 2013, kemudian tahun 2018 pernah tersangkut dalam kasus narkoba.
Modus operandi (MO) yang dilakukan pelaku, mereka mengincar korban – korban yang memang dalam kondisi lemah, dimungkinkan oleh mereka lebih aman untuk melakukan aksinya, kemudian mereka merampas tas, HP atau barang barang milik berharga milik korbannya kemudian kabur.
Barang bukti yang kita sita berupa 1 (unit) sepeda motor merk Yamaha Vega, sebuah tas yang berisikan buku tabungan Bank BRI berikut ATM an. Darmiana, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Lampung berikut ATM, 3 (tiga) unit HP merk Nokia warna orange dan uang tunai sejumlah Rp 1.700.000 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah, 1 jaket, 1 kemeja, kaos, dan celana jeans
Upaya yang kita lakukan melalui respon cepat yang dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara sebagai wujud jaminan kita kepada masyarakat dalam menjaga Kamtibmas khususnya penanganan kasus kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di Kabupaten Lampung Utara”t uturnya.
Selain itu, Kapolres AKBP Kurniawan meminta kepada warga masyarakat, walau dari data yang ada kondisi Covid 19 mulai mereda namun angka gangguan Kamtibmas sudah mulai mengalami peningkatan. Agar warga masyarakat tetap waspada dan berhati hati, karena yang namanya kejahatan kapan saja bisa terjadi, warga juga diminta untuk tetap berperan aktif menciptakan sistem keamanan yang baik, baik itu untuk keamanan pribadi maupun lingkungan, tidak cukup kalau hanya dari pihak kepolisian saja diperlukan peran aktif masyarakat “imbuh AKBP Kurniawan (*)