Sumenep – News PATROLI.COM –
Perairan Sumenep, yang dikenal sebagai surga bagi snorkeling dan nelayan dengan kekayaan sumber daya laut dan terumbu karang, kini berubah menjadi medan pertempuran sengit. Pasalnya, praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan pukat dogol, yang merusak ekosistem laut secara masif, telah mencoreng wajah perairan Indonesia.
Ditpolairud Polda Jatim, Satpolairud Polres Sumenep bersama Polair Kalianget, sebagai garda terdepan penegakan hukum di laut, tak butuh lama bergerak cepat dengan operasi penindakan yang tegas dan profesional. Tiga kapal nelayan dari luar daerah, yang terbukti menggunakan pukat dogol sebagai alat tangkap “pemusnah ekosistem”, berhasil diamankan. selasa (25/02/2025).
Namun, operasi penindakan ini hanyalah permukaan dari gunung es permasalahan. Di balik praktik ilegal ini, di duga tersembunyi jaringan mafia yang lebih kompleks, melibatkan pengepul ikan dan penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal.
Mengingat Indonesia memiliki laut yang sangat luas, sekitar 5,8 juta km2 yang merupakan tiga per empat dari total wilayah indonesia, sebagai negara yang memiliki laut yang sangat luas, Indonesia tentu saja masih banyak permasalahan sehubungan dengan lautnya seperti ilegal fishing dan penyelundupan lainnya.
MM, seorang pengepul ikan dengan gudang besar sebagai pusat transaksi, secara terbuka mengakui perannya sebagai penampung hasil tangkapan kapal pukat dogol. Lebih jauh lagi, MK juga menyediakan BBM solar bersubsidi bagi para nelayan kapal pukat dogol, yang notabene melakukan praktik penangkapan ikan ilegal.
Praktik ini jelas merupakan penyelewengan BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil yang berhak, justru diselewengkan dan diperjualbelikan secara bebas kepada kapal-kapal pukat dogol.
MM juga mengungkapkan kepada media, bahwa pasokan BBM tersebut diperoleh dari HL, seorang penyalur yang diduga kuat tidak memiliki rekomendasi resmi dari dinas terkait, Minggu (23/02/2025). Pelanggaran ini bukan hanya melanggar regulasi dan aturan pemerintah, tetapi juga merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.
Hingga berita ini terbit, MM dan HL belum dapat di konfirmasi kembali terkait rekomendasi SPBU yang mengeluarkan BBM bersubsidi tersebut. Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perikanan dan rekomendasi nelayan, memilih untuk bungkam. Sikap diam ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas dan efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda yang sangat besar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan penyalahgunaan Terkait penyaluran minyak BBM bersubsidi adalah tindakan yang melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda yang sangat besar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengepul ikan yang dengan sengaja menampung hasil tangkapan pukat dogol dapat dijerat dengan pidana sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana perikanan. Pasal tentang penadahan dapat digunakan. Polair Kalianget harus segera melakukan investigasi mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan mafia ini, termasuk pengepul ikan yang lain yang masih tetap beroperasi.
Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep harus segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran, dan memberikan penjelasan transparan kepada publik. Dan pihak SPBU yang mengeluarkan BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak memiliki rekomendasi, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap praktik ilegal yang terjadi di perairan Sumenep. Pihak berwenang harus melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Sumenep.
Kasus ini bukan sekadar masalah penangkapan ikan ilegal dan penyelewengan BBM bersubsidi. Ini adalah ujian bagi penegakan hukum di perairan Sumenep. Keberhasilan pengungkapan dan penindakan kasus ini akan menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan menegakkan keadilan. (Hendri )