“Dengan jumlah sasaran lebih dari 11 ribu balita di 13 kabupaten/kota, saya ingin agar pada saat pemberian makanan tambahan, dilakukan monitoring agar upaya yang dilakukan tepat sasaran,” ujarnya.
Kemudian dilakukan evaluasi sejauh mana pemberian makanan tambahan ini efektif dalam menurunkan dan mencegah prevalensi stunting. Tentunya harus mampu mencapai target penurunan stunting tahun 2023 yang ditetapkan yakni 18,1 persen.
“Kita tentunya tidak ingin lagi menjadi provinsi dengan penyumbang angka stunting tertinggi di Indonesia,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Diauddin mengatakan, pemberian makanan tambahan protein hewani ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/1928/2022 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting, dan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting.
“Salah satu program pemerintah dalam penurunan balita stunting adalah meningkatkan asupan protein hewani dan telur sebagai salah satu pangan hewani, yang merupakan salah satu makanan penunjang pertumbuhan yang sangat baik,” kata Diauddin.(Burhannudin/Red)