Polewali Mandar, Newspatroli.com
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Perencanaan Pembangunan Desa Tahun 2023, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa, 26 Juli 2022
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hj. Andi Nursami, SE, M.Adm.KP mengatakan, tujuan dari pelaksanaan tersebut, untuk mensinergikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) oleh Pemerintah Daerah, dengan RPJMDes yang disusun Kepala Desa terkait Perencanaan Pembangunan Desa di Tahun 2023.