banner 700x256

Hanya Bermodalkan Izin Dampak (HO) ke Lingkungan, Perusahaan Stone Crusher di Giri Harjo Bebas Beroperasi

banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Perusahaan stone crusher atau pemurnian batu di Desa Giri Harjo Kecamatan Puhpelem Kabupaten Wonogiri bebas beroperasi walupun tidak mengantongi izin operasional. Saat dikonfirmasi Awak Media News Patroli melalui via Wast up pada Rabu, (04/11/2025), terkait dengan dokumen perizinan dari hasil sidak anggotanya, Joko. Kasat pol PP Kabupaten Wonogiri, memberikan keterangan bahwasanya izin yang sebelumnya pernah disampaikan Kris pemilik perusahaan stone crusher ke awak media itu ternyata hanya ijin HO atau injin dampak lingkungan bukan Ijin pemurnian batu yang dikeluarkan dari Dinas atau Instansi terkait terangnya.

Menurut keterangan Joko, pemilik usaha tidak tau tentang perizinan, yang dia tau dapat surat dari Kecamatan beberapa tahun yang lalu dan berupa HO tersebut sudah dianggap bisa untuk menjalankan operasional pemurnian batu, karena tidak tau Kris pemilik usaha baru mau membuat atau mendaftarkan perusahaanya dan ini sudah mulai diurus berkas dan persyaratanya.

Ditemui terpisah, Gatot, anggota LSM Garda Satu mengatakan, “sangat janggal menurut kami Kontraktor pemenang lelang peningkatan jalan Poncol-Bulukerto kok bisa bekerja sama dengan Perusaahaan Stone Crusher yang tidak mempunyai secarik surat izin sama sekali” ujarnya.

Dia menambahkan, Sedangkan secara aturan perusahaan stone crusher yang sudah beroperasi dan melakukan penjualan hasil produksi harus mengantongi ijin pemurnian dan wajib mendapatkan rekom pertambangan khusus dari tambang legal sebagai penyuplai material.

Baca juga :  Satkamling Terbaik di Kabupaten Wonogiri Diumumkan, Bukti Nyata Partisipasi Warga Jaga Kamtibmas

Hal ini di atur di dalam Undang-undang pemurnian (smelter) batu bara dan mineral yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Undang-undang ini, khususnya Pasal 103 dan Pasal 170, mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan pemegang kontrak karya untuk melakukan peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri

Masih Menurut Gatot, “Bila tidak ada rekom pertambangan khusus berati usaha tersebut dikategorikan ilegal, dan jika ilegal tentu ada unsur pidananya. Oleh karena itu kita berharap kepada pihak terkait untuk menertibkan aturan dan undang undang yang berlaku atas kegiatan dan aktivitas tersebut” ucapnya.

Saat dicek kelokasi terlihat mesin Stone Crusher sudah tidak beroperasi karena Istri pemilik perusahaan sedang sakit. Karena material batu split yang digiling untuk menyuplai Proyek Pemerintah peningkatan jalan Bulukerto – Poncol yang nilai kontraknya Milyaran Rupiah harus ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita juga berharap kepada Dinas ESDM, LH dan juga DPU agar bersikap tegas, jangan saling lempar kewenagan. Ini tugas bersama dalam rangka menjalankan amanat undang-undang dan juga menanamkan rasa kepercayaan Masyarakat kepada Pemerintah”. Harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *