Dukungan Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan ini secara tersurat diatur dalam Pasal 30B huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa bidang intelijen berwenang untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan. Penegakan hukum yang tegas hanya dapat dilakukan ketika tangan-tangan kita bersih dan tidak tersandera dengan berbagai konflik kepentingan, tanpa pikiran dan hati yang bebas dari belenggu kepentingan, penegakan hukum hanya akan dilakukan secara tebang pilih berdasarkan kepentingan mana yang diwakilinya dan akan terbebani dalam pengambilan keputusan secara objektif.
Maka dari itu, Jaksa Agung menekankan kepada seluruh jajarannya agar dalam pelaksanaan penegakan hukum hindarilah hal-hal di luar teknis perkara yang berkaitan dengan konflik kepentingan, sehingga da bekerja pun akan terasa nyaman karena dilakukan tanpa beban.
Di sam melaksanakan penegakan hukum yang tegas, masyarakat juga menuntut hukum I humanis, dimana hukum itu dibentuk dan diterapkan untuk melayani manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan dengan memanusiakan manusia. Meski demikian, pengertian hukum yang humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang mempengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Penegakan hukum humanis idealnya dilakukan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara profesional dan proporsional.
Sementara Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kerja keras jajaran insan Adhyaksa di seluruh nusantara atas pengabdian, pengorbanan, dan kerja keras dalam menorehkan prestasi dan memberikan citra positif bagi institusi, sehingga masyarakat dapat merasakan hadirnya institusi Kejaksaan RI dalam melaksanakan penegakan hukum dan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi. Tingkat kepercayaan publik yang berhasil kita capai dan pertahankan saat ini menjadi puncak pencapaian tertinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Namun demikian capaian tersebut jangan sampai membuat kita terlena, tetapi sebaliknya beban yang kita emban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.
Untuk itu, marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Seperti yang kita ketahui, bahwa menjaga dan mempertahankan pencapaian tidak lebih mudah daripada proses mencapainya. Konsistensi menjadi penting dalam mempertahankan pencapaian, di balik konsistensi ada perjuangan yang kuat, pengorbanan yang banyak, dan doa yang tidak pernah berhenti dipanjatkan. Menjaga marwah dan wibawa institusi merupakan tugas kita bersama, sehingga saya selaku Jaksa Agung tidak akan ragu untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang tidak kooperatif dan tidak kompak dalam menjaga amanah rakyat ini. Sekali lagi Jaksa Agung berpesan jangan khianati kepercayaan ini dan mencoreng nama baik Kejaksaan. Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga.
Selanjutnya Leo Simanjuntak menyampaikan arahan Jaksa Agung terkait capaian positif dari masing-masing bidang sampai dengan bulan Juni 2023 antara lain sebagai berikut;
Bidang Pembinaan; Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari seluruh bidang Kejaksaan telah melampaui target yaitu sebesar Rp4,3 triliun (empat koma tiga triliun rupiah). Jumlah ini sudah melebihi target PNBP Kejaksaan tahun 2023 yang hanya sebesar Rp1,28 triliun atau secara persentase telah tercapai sebesar 342%, adapun penyelesaian barang sitaan dan barang rampasan negara mencapai Rp3,1 triliun (tiga koma satu triliun rupiah).
B. Bidang Intelijen; telah melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 280 kegiatan dengan total anggaran yang didampingi sebesar Rp.65,5 triliun. Capaian Tangkap Buronan berhasil menangkap sebanyak 571 buronan, serta membentuk 543 posko pemilu yang tersebar di seluruh Indonesia.
C. Bidang Tindak Pidana Umum, berhasil menyelesaikan perkara hingga tahap eksekusi sebanyak 46.309 perkara dari tahap dua sebanyak 52.831 perkara. Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sejak diundangkannya beleid tentang keadilan restoratif, sebanyak 3.049 perkara dan membentuk Rumah RJ sebanyak 3.537 rumah RJ, serta Balai Rehabilitasi NAPZA sebanyak 96 balai rehab.
D. Bidang Tindak Pidana Khusus, hingga saat ini jumlah total kerugian negara dari perkara tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan mencapai angka sebesar Rp152,2 triliun dan USD61.9 juta dengan rincian sebagai berikut; kerugian keuangan negara sebesar Rp.42.6 triliun dan USD 61.9 juta serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp.109.5 triliun.
Di samping itu, sepanjang Semester I tahun 2023 telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 3 triliun melakukan penyelamatan keuangan negara dengan rincian sebesar Rp390 miliar, €14 ribu, US$3 ribu, SGD$9 ribu, RM943.
Serta mampu membuktikan adanya kerugian perekonomian negara pada 5 perkara yang ditangani dengan jumlah total Rp109 triliun 17.
E. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, telah berhasil melakukan penyelamatan melalui jalur perdata sebesar Rp.24,9 triliun 18 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp.926,5 miliar.
F. Bidang Pidana Militer, sebagai satuan kerja termuda di Kejaksaan telah berhasil melakukan penyitaan uang tunai dari hasil penanganan perkara sekitar Rp.14,4 miliar serta penyitaan sejumlah aset yang nantinya akan digunakan untuk pemulihan keuangan negara. Di samping itu, telah dilaksanakan fungsi koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan Oditurat sebanyak 585 kegiatan.
Selanjutnya capaian dalam pelaksanaan fungsi penanganan perkara tindak pidana koneksitas sebanyak 8 penyelidikan, 3 penyidikan dan pra penuntutan, serta 4 penuntutan. Bidang Pengawasan, hingga Juni 2023 telah menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 322 pengaduan dengan penjatuhan hukuman disiplin terhadap 56 orang pegawai, serta 171 pengaduan dalam proses penyelesaian dengan 2 orang pegawai diberhentikan sementara sebagai PNS.
H. Badan Pendidikan dan Pelatihan; telah melaksanakan Diklat Teknis Fungsional serta Diklat Manajemen dan Kepemimpinan dengan jumlah peserta mencapai 1.136 orang.
Capaian kinerja di atas merupakan hasil kerja keras seluruh insan Adhyaksa dalam memberikan darma bhaktinya yang terbaik untuk institusi dan negeri, namun harus kita sikapi dengan mawas diri dan introspeksi, karena kita menyadari masih ada kekurangan dan kelemahan yang harus dibenahi.
Untuk itu, kita harus terbuka terhadap kritik yang konstruktif guna meningkatkan performa menuju Kejaksaan yang lebih baik lagi. Tidak terasa beberapa bulan lagi kita akan menyongsong tahun kontestasi politik, di mana pesta demokrasi terbesar negeri ini akan digelar melalui pemilihan umum serentak.
Netralitas menjadi isu penting dan sensitif yang tidak dapat ditawar, termasuk bagi insan Adhyaksa sebagai ASN Kejaksaan. Sebagai implementasi ketentuan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menegaskan bahwa setiap Pegawai ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan kepentingan siapa pun, sehingga idealnya Aparatur Sipil Negara menganut loyalitas tunggal yang ditujukan hanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Untuk Jaksa Agung berpesan tetap jaga netralitas, jangan larut dalam politik aktif demi mewujudkan iklim demokrasi yang damai, sejuk, dan kondusif untuk mewujudkan demokrasi yang sehat guna mencegah terjadinya perpecahan atau polarisasi politik yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Selanjutnya Leo Simanjuntak menyampaikan Perintah Harian Jaksa Agung untuk dihayati dan dilaksanakan dengan baik dan cermat, sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran Keluarga Besar Adhyaksa di manapun berada, sebagai berikut;
- Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat,
- Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat,
- Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara,
- Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,
- Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,
- Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi,
- Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024. Setelah melaksanakan upacara di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta seluruh PJU dan pegawai Kejati Sulsel selanjutnya mengikuti Upacara peringatan HBA ke 63 Tahun 2023 secara virtual dengan Inspektur Upacara Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo didampingi Jaksa Agung Republik Indonesia Bapak ST Burhanuddin bertempat dihalaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ragunan Jakarta. (Irwan)
Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel SOETARMI S.H.,M.H.