Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Hikmah Ramadhan 2 GHIBAH Oleh : A S Bakri Yayik

Favicon
A S Bakri Yayik
A S Bakri Yayik
banner 120x600
banner 336x280

Lebih lanjut, Imam An-Nawawi, menyebutkan enam keadaan yang memperbolehkan seseorang melakukan ghibah, yakni:

  1. ketika seseorang berada dalam pengadilan. Ia boleh menyebutkan aib orang lain untuk melaporkan perkara di depan hakim.
  2. ketika seseorang melaporkan pelanggaran hukum atau kejahatan kepada aparat negara.
  3. Ketika meminta fatwa (pertimbangan) kepada ulama. Hal ini bisa dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama dalam mengambil keputusan (fatwa).
  4. ketika bertujuan mengingatkan kepentingan masyarakat. Biasanya ini dilakukan ahli hadist terhadap perawi yang bermasalah.
  5. ketika bersaksi melihat kejahatan secara terang-terangan.
  6. Ketika akan memperjelas keterangan seseorang fengan menyebut kekurangan fisik. Misalnya, menyebut Abdullah yang buta. Akan tetapi, sebutan tersebut didahului kata ‘maaf’. Selain itu, sebutan itu tidak diniatkan untuk merendahkan orang lain.
Baca juga : Syekh Jumadil Kubro, Ulama Besar Penyebar Islam di Jawa

Astagfirullah..
Ayo Terus berjuang untuk menghindarinya ghibah, agar kesempurnaan ibadah puasa dapat terpelihara..

#7Ramadhan1443H

#salamsehatceria

#Salamistiqomah

#asbakri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *