Lebih lanjut, Imam An-Nawawi, menyebutkan enam keadaan yang memperbolehkan seseorang melakukan ghibah, yakni:
- ketika seseorang berada dalam pengadilan. Ia boleh menyebutkan aib orang lain untuk melaporkan perkara di depan hakim.
- ketika seseorang melaporkan pelanggaran hukum atau kejahatan kepada aparat negara.
- Ketika meminta fatwa (pertimbangan) kepada ulama. Hal ini bisa dilakukan untuk memberikan gambaran yang jelas bagi ulama dalam mengambil keputusan (fatwa).
- ketika bertujuan mengingatkan kepentingan masyarakat. Biasanya ini dilakukan ahli hadist terhadap perawi yang bermasalah.
- ketika bersaksi melihat kejahatan secara terang-terangan.
- Ketika akan memperjelas keterangan seseorang fengan menyebut kekurangan fisik. Misalnya, menyebut Abdullah yang buta. Akan tetapi, sebutan tersebut didahului kata ‘maaf’. Selain itu, sebutan itu tidak diniatkan untuk merendahkan orang lain.
Astagfirullah..
Ayo Terus berjuang untuk menghindarinya ghibah, agar kesempurnaan ibadah puasa dapat terpelihara..
#7Ramadhan1443H
#salamsehatceria
#Salamistiqomah
#asbakri