banner 700x256

Honor Ratusan Saksi Partai Demokrat Bondowoso di Pemilu 2024 Belum Dilunasi

Honor Ratusan Saksi Partai Demokrat Bondowoso di Pemilu 2024 Belum Dilunasi
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Honor ratusan saksi Pemilu 2024 dari Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso disebut belum dilunasi.

Mereka disebut hanya menerima separuh dari haknya, kecuali bisa menunjukkan bukti C hasil lengkap dan minimal perolehan 5 suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.

Informasi ini justru dibocorkan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, Didit Baskariyanto.

“Pemilihan umum legislatif yang digelar pada tanggal 14 Februari menyisakan persoalan yang tidak baik bagi perkembangan DPC Partai Demokrat Bondowoso,” tulis Didit, Selasa (20/2/2024).

Ia menerangkan, banyak saksi Partai Demokrat Bondowoso yang belum dibayar sesuai dengan komitmen semula.

“Saksi bekerja mulai pagi hingga malam hanya diberikan uang Rp100 ribu hingga kini. Dan sebelumnya sisanya akan diberikan setelah penghitungan,” tuturnya.

Ia menyayangkan kejadian tersebut dan meminta Ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso, Subangkit Adi Putra atau pengurus terkait menyelesaikan sisa pembayaran saksi yang belum diberikan.

“Ini preseden buruk. Manajemen kepemimpinan yang buruk bagi internal dan eksternal partai,” ungkap Didit.

Ia menyebut bahwa sejauh ini ada ratusan saksi yang belum menerima haknya, lantaran tidak bisa menunjukkan bukti C hasil lengkap dengan perolehan suara signifikan per TPS.

Baca juga :  Walaupun Target PAD Kabupaten Mojokerto Sudah Tercapai, Bapenda Masih Terus Kejar Wajib Pajak

“Padahal salah seorang saksi yang kami mintai keterangan bahwa tidak ada kesepakatan demikian,” ucap Didit.

Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, Subangkit Adi Putra menegaskan bahwa pembayaran honor saksi sudah sesuai instruksi DPP.

“Setiap partai memiliki kebijakan yang berbeda. Jadi tidak sama di setiap partai perihal honor saksi itu,” terang Subangkit dikonfirmasi terpisah.

Dia mengakui bahwa sudah menyalurkan separuh honor para saksi sebesar Rp100 ribu yang bersumber dari DPP.

“Untuk sisanya dari hasil patungan caleg dan pengurus. Seharusnya dibayarkan sebelum rekapitulasi suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” sebut Subangkit.

Ia juga mengakui jika ada persyaratan bahwa saksi harus menunjukkan bukti C hasil rekapitulasi suara tingkat TPS minimal 5 suara.

“Iya. Itu arahan dari DPP. Kami jalankan hingga ke tingkat bawah. Kalau 0 suara kan gimana ya? Kan kasihan juga yang di bawah,” paparnya.

Kendati demikian, pihaknya sudah melaporkan perihal ini ke DPD Partai Demokrat Provinsi Jatim.

“Jika saksi menyerahkan bukti C hasil lengkap dan mendapatkan di bawah 5 suara, misal 2, 3 atau 4, maka kami berikan 50 persen honornya,” ucap Subangkit. (Dik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *