“Padahal salah seorang saksi yang kami mintai keterangan bahwa tidak ada kesepakatan demikian,” ucap Didit.
Sementara Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bondowoso, Subangkit Adi Putra menegaskan bahwa pembayaran honor saksi sudah sesuai instruksi DPP.
“Setiap partai memiliki kebijakan yang berbeda. Jadi tidak sama di setiap partai perihal honor saksi itu,” terang Subangkit dikonfirmasi terpisah.
Dia mengakui bahwa sudah menyalurkan separuh honor para saksi sebesar Rp100 ribu yang bersumber dari DPP.
“Untuk sisanya dari hasil patungan caleg dan pengurus. Seharusnya dibayarkan sebelum rekapitulasi suara di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan),” sebut Subangkit.
Ia juga mengakui jika ada persyaratan bahwa saksi harus menunjukkan bukti C hasil rekapitulasi suara tingkat TPS minimal 5 suara.
“Iya. Itu arahan dari DPP. Kami jalankan hingga ke tingkat bawah. Kalau 0 suara kan gimana ya? Kan kasihan juga yang di bawah,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah melaporkan perihal ini ke DPD Partai Demokrat Provinsi Jatim.
“Jika saksi menyerahkan bukti C hasil lengkap dan mendapatkan di bawah 5 suara, misal 2, 3 atau 4, maka kami berikan 50 persen honornya,” ucap Subangkit. (Dik)