Lebak, News PATROLI.COM
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM ) bertujuan untuk memperluas kesempatan warga masyarakat khususnya yang tidak mampu untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang di perlukan guna mengembangkan diri dan bekerja mencari nafkah.
PKBM adalah sebagai salah satu pendidikan non formal dan juga salah satu wadah berbagai kegiatan belajar masyarakat untuk pemberdayaan potensi, menggerakan pembangunan di bidang sosial,Ekonomi dan budaya.
PKBM itu berada di tingkatan yang Relvan, serta memiliki Program-program yang bermangfaat program tersebut antara lain Pendidikan Kesetaraan ( A-B-C ) Kesetaraan dan Pendidikan Keaksaraan Pendidikan Kewarganegaraan, Kerumah tanggaan dan lainnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasl 1 Butir 10 yang menyatakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang sering disingkat sebagai ( PKBM ) sebagai salah satu satuan Pendidikan Non Formal, PKBM sangat membantu warga masyarakat menambah wawasan dan ilmu Pengetahuan yang luas,sarat PKBM ada nya Peserta Didik dan penujang lain nya untuk memudahkan sarana prasarana dalam kegiatan Belajar mengajar.

Iwan Setiawan Ketua Umum Forum Keadilan Masyarakat Banten Provinsi Banten menyayangkan dengan adanya beberapa PKBM yang yang tidak memiliki sarana Prasarana untuk Blajar mengajar. Seperti halnya hasil pantauan dan penelitian aktivis Lebak ditemukan di PKBM Pelangi Ilmu Kp Kadulari harjawana lebak dengan data Dapodik Jumlah Peserta Didik 467 orang atau Peserta didik tentunya bukan jumlah yang sedikit, namun tidak memiliki gedung setatus masih menumpang di SDN Harjawana, begitupun di PKBM Saluyu dengan jumlah 379 Peserta didik belum memiliki gedung atu sarana belajar masih numpang di MTS kp Songap desa Bojong manik kecamatan Bojong manik beda hal nya dengan PKBM Berdikari Bojong Manik dengan jumlah 271 Peserta didik menurut Dapik selaku Pengurus dan Sekertaris PKBM Berdikari bahwa PKBM Sudah off atau tidak berjalan namun menurut data Progres pada Tanggal 1 Oktober 2022 masih input Peserta Didik.
Lain hal dengan PKBM Bina Insani Muncang Bantar Waru dengan jumlah 247 Peserta didik tidak sama sekali memiliki gedung atau sarana prasarana proses belajar mengajar dilaksanakan di tempat atau rumah peserta didik.
Iwan setiawan Mengharapkan kepada ( APH ) Aparat Penegak Hukum agar secepatnya membentuk Tim pemeriksaan dan melakukan Audit untuk 4 PKBM yang ada di Lebak banten dengan adanya dugaan Sarat KKN, iwan pun menegaskan bahwa pihaknya pernah dihubungi melalui via telepon yang terekm melalui ponsel, oknum salah satu pengurus PKBM meminta agar persoalan adanya dugaan tersebut tidak diperpanjang, mewakili ke 4 PKBM akan memberikan Donasi kepada lembaga FKMB sebesar Rp.1000.000,-(Satu Juta ) namun iwan setiawan selaku Ketua Forum Keadilan masyarakat Banten Provinsi Banten Menolak Tegas permohonan tersebut.
(Yudi Hermawan)