Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polsek Lubuk Baja Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pencurian dan Pertolongan Jahat yang Terjadi di Gudang Masjid Al-Fajri Komplek Nagoya Newton

Noverius Evan Gulo
WhatsApp Image 2022 09 05 At 14.01.52
banner 120x600
banner 336x280

Batam, News PATROLI.COM

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Thetio Nardiyanto, SH., telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terkait dugaan Tindak Pidana pencurian dan Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Sabtu (27/08/2022) sekira pukul 10.30 WIB, di Gudang Masjid Al-Fajri Komp. Nagoya Newton Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Penangkapan terjadi Minggu, (04/09/2022)

Pelaku yang di amankan berinisial D yang di tangkap di Kos-Kosan Komp. Nagoya Newton Kota Batam. Sedangkan Pelaku Pertolongan Jahat inisial C ditangkap di di Jl. Dr. Sutomo Sungai Harapan Kec. Sekupang Kota Batam.

“Berawal Pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib pelapor menyuruh A (petugas masjid) untuk mencari dan mengambil roda scapolding di gudang Mesjid Al-Fajri dan setelah mengecek di dalam gudang ternyata barang tersebut tidak ada dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. Selanjutnya saksi A memberitahukan ke pelapor dan kemudian bersama-sama kembali kegudang untuk mengecek, ternyata benar ada beberapa barang milik yayasan masjid yang hilang. Kemudian dari hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sampai 1 September 2022 pelapor melakukan pengecekan rekaman-rekaman CCTV disekitar yayasan masjid dan pelapor melihat seorang laki-laki yang memang dikenali inisal D ada memindahkan barang-barang yang diduga milik yayasan ke dalam becak motor.” jelas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK.,MM.


Dia menambahkan, “Setelah melihat rekaman CCTV kemudian pada hari Kamis tanggal 1 September 2022 sekira pukul 23.50 Wib pelapor yang juga mengetahui tempat tinggal D mengajak sdr. I (Ketua RT) dan sdr. IE (Bendahara Masjid) dan mendatangi tempat tinggal D dan selanjutnya menanyakan kebenaran D ada mengambil barang-barang milik yayasan dan saat itu D mengaku telah mengambil barang-barang milik yayasan dan Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- selanjutnya pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira 00.30 Wib Pelaku D dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” imbuh Kompol Budi Hartono, SIK.,MM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *