Wonogiri, News PATROLI.COM
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri menangkap seorang pemuda, Inisial BAP alias Gogon alias Poniran, 23, lantaran kedapatan memiliki paket tembakau sintetis gorila di Giriwoyo, Wonogiri, Sabtu (26/11/2022) lalu. Paket tembakau gorila itu rencananya akan digunakan pesta bersama teman-temannya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono, menerangkan jajaran Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap BAP di salah satu rumah di Kecamatan Giriwoyo saat tengah berpesta minuman keras bersama pemuda-pemuda lain.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, rumah tersebut memang diduga kerap digunakan sebagai tempat pesta miras dan narkoba. Bermodal informasi itu, jajaran Satresnarkoba mengintai dan menyelidiki tempat tersebut. Pada Sabtu malam sekira pukul 20.30 WIB, polisi menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat pesta miras dan narkoba itu.
“Sesuai kecurigaan, polisi menemukan satu paket diduga tembakau gorila seberat 1,77 gram yang diletakkan di atas tikar. Selain itu, ada dua linting yang juga diduga tembakau sintetis gorila seberat,1,06 gram,” kata Aiptu Iwan kepada awak media Senin, (12/12/2022).
Barang terlarang itu kemudian diakui BAP sebagai pemiliknya. Tembakau itu rencananya bakal digunakan untuk pesta miras dan narkoba bersama beberapa temannya. Tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan satu. Narkotika golongan satu ini hanya boleh digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan penelitian.