“Dari mulai pemeriksaan saksi, para ahli, penyitaan, dan penggeledahan kita lakukan semuanya dalam rangka itu. Untuk mencari mengumpulkan bukti, bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri sebelumnya menyita LHKPN Firli saat pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Penyitaan dilakukan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan SYL.
Penyitaan dokumen itu tidak asal. Ade mengatakan, penyitaan itu dilakukan atas penetapan izin khusus dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tadi untuk dokumen yang dimaksud telah diserahkan oleh FB selaku Ketua KPK RI. Diserahkan kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Ade, kemarin. (Red)