Situbondo, Newspatroli.com
Seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Situbondo melaksanakan acara perpisahan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Iwan Setiawan, SH. MH atas promosi menjadi Asistel Pembinaan Kejati Mataram, Senin (07/03/2022).
Selamat berempati Bapak Iwan Setiawan semoga amanah, profesional dan tetap menjadi keadilan, ” ungkap Kasi dan Staf Kejaksaan Negeri Situbondo serta semua undangan yang hadir.
Acara perpisahan secara sederhana di lantai II Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran covid 19, Hadir pada acara tersebut, Kapolres Situbondo, Dandim 0823, Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Sekretaris Daerah Situbondo, dan undangan lainnya.
Usai Acara Perpisahan Kajari, Iwan Setiawan mengatakan, saya sebenarnya merasa sedih untuk meninggalkan Kabupaten Situbondo.
“Karena belum bisa berbuat banyak untuk Kabupaten Situbondo, dan selama Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo merasa kurang, karena belum memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Situbondo,” kata Iwan Setiawan.
Menurutnya, Situbondo ini merupakan daerah yang unik dan istimewa di Kabupaten Situbondo, sering ditelpon Pimpinan karena banyaknya masalah yang ada di Kabupaten Situbondo yang menjadi perhatian nasional. Sehingga ia harus melangkah berhati-hati dalam bekerja secara bijak dan batas karena kita tahu masyarakat di Kabupaten Situbondo ini banyak yang cerdas dan kritis.
Intinya, ada satu perkara yang masih dalam proses dan baru-baru ini Kejari Situbondo juga sudah melakukan penggeledahan dugaan tindak pidana korupsi untuk pembuatan Amdal UKL-UPL yang menjadi persyaratan pengajuan pinjaman PEN ke PT. SMI dan saat ini prosesnya masih terus berjalan,” ucap Iwan Setiawan.
Lebih lanjut, Iwan Setiawan mengatakan, bahwa surat perintah penyidikan itu dikeluarkan otomatis harus sudah dalam sistem.
“Jika terjadi sesuatu dihentikan atau apa, itu harus ada alasan yang jelas dan memiliki justifikasi apakah itu bukan tindak pidana dari apa yang sudah dilakukan dari teman-teman penyidik sebelumnya,” tuturnya.
Ketika ditanya awak media ini terkait proses penggeledahan yang dianggapnya tidak memenuhi proses hukum dan berlebihan, Iwan Setiawan menegaskan, arti dari penyidikan dan apa saja yang bisa dilakukan dalam penyelidikan dan itu sudah berbicara untuk atas nama hukum. Ketika sudah masuk penyidikan kita bisa melakukan upaya paksa itu upaya tersingkir, penyitaan, penggeledahan atau upaya paksa lainnya.
Artinya mengapa kami melakukan penggeledahan tujuannya adalah untuk mengumpulkan semua data dokumen sebagai alat bukti dan barang bukti untuk memperkuat siapa yang paling bertanggung jawab dalam urusan kasus tersebut.
“Mudah-mudahan semua yang sudah kita lakukan agar dilakukan secara tuntas karena kasus ini merupakan atensi nasional dan kasus ini sudah kita fotografi dengan Kajari yang baru dan Insya Allah semua kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Situbondo ini bisa berjalan secara profesional,” pungkas Iwan Setiawan (Dedy)
Iwan Setiawan Sedih Meninggalkan Situbondo, Pasalnya Masih Banyak Kasus Yang Menjadi Atensi Nasional


Rekomendasi untuk kamu

Madiun – News PATROLI.COM – Tiga orang yang mengaku wartawan diamankan Satreskrim Polres Madiun Kota. Lokasi penangkapan berada di Taman…

Surabaya – News PATROLI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim), memusnahkan sebanyak 6.869,095 gram sabu dan 10.608,417…

Semarang – News PATROLI.COM – Polda Jawa Tengah bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 711 kasus premanisme sepanjang pelaksanaan Operasi Aman…

Badung – News PATROLI.COM – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja kembali mengambil langkah tegas dengan mendeportasi seorang warga negara…

Wonogiri – News PATROLI.COM – Kapolres Wonogiri menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Wonogiri paparkan hasil ungkap kasus dalam rangka…