Bangkalan, Newspatroli.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan pengawasan terhadap petasan, mercon atau sejenis yang beredar di pasaran selama bulan ramadhan agar tidak mengganggu umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.
Hal ini juga sebagai tindak lanjut dari surat edaran (SE) Bupati Bangkalan Nomor 450/1529//433.012/2022 tentang Penertiban Sejumlah Warung Makan dan Penjual Petasan di Daerah Kota Bangkalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bangkalan Rudiyanto menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menindak jika ada yang memperjual belikan, mengedarkan atau membunyikan petasan, mercon dan sejenis karena akan mengurangi kekhusyukan umat muslim dalam beribadah.