“Untuk antisipasi merebaknya penggunaan petasan ini, kami menggandeng dan berkonsolidasi dengan pihak Polres untuk menindak tegas siapa saja yang kedapatan menjual, memainkannya dan mengedarkan,” katanya.
Selain itu, pihak Satpol PP juga sudah mensosialisasikan terhadap pengusaha rumah makan dengan cara keliling menggunakan kendaraan yang dilengkapi pengeras suara serta melakukan penempelan SE di setiap rumah makan.
“Ini sudah kami sosialisasikan sebelumnya, jadi jika nanti masih ada yang buka akan kami tertibkan,” tegasnya. (Sam)