“PPKom Dinsos berkontrak dengan penyedia melalui e-katalog setiap 10 hari, sehingga dapat dievaluasi setiap 10 hari untuk dapat diperpanjang kontraknya atau dilanjutkan dengan penyedia lainnya sesuai dengan hasil evaluasi kinerja UMKM penyedia,”sampainya
Misbah meminta UMKM penyedia makanan untuk tepat waktu dalam pengantarannya. Makanan dapat diantar mulai jam 9 pagi. Jam 11 siang sudah harus diterima oleh seluru penerima.
“Untuk memudahkan pengiriman makanan agar efisien dan efektifitas, setiap satu penyedia melayani satu kecamatan. Satu porsinya seharga Rp. 15 ribu termasuk di dalamnya terdapat pajak daerah dan pajak pusat (NPWP Daerah dan NPWP) serta ongkos pengiriman sampai ke rumah penerima,”ucapnya.
Mantan Camat Taman dan Krembung itu juga menyampaikan, asas pemerataan program pemberian makan gratis diterapkan. Setiap kecamatan kurang lebih terdapat 41 orang penerima manfaat dari program tersebut. Namun penerima disetiap desa tidak sama. Hal itu menyesuaikan kondisi kemiskinan penerima. Ada desa dengan 1 penerima. Bahkan ada desa yang belum terdapat penerimanya. Karena memang jumlahnya masih terbatas. Namun asas pemerataan benar-benar diterapkannya ditingkat kecamatan.
“Masih banyak warga miskin terlantar, sebatang kara yg belum menerima program ini karena anggarannya masih terbatas, bagi yang belum tercover dapat diinformasikan ke Dinsos utuk dibantu melalui Baznas Sidoarjo. Dan kami di Dinsos berharap masyarakat juga ikut serta membatu penanganan fakir miskin bersama-sama dengan pemerintah daerah,”ujarnya. (Ags/MW)