Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa tersangka F yang memiliki ide melakukan pencurian dirumah korban, selanjutnya setelah mereka bertiga masuk kedalam rumah korban .
Baca Juga:Kondisi Vicky Korban Tragedi Kanjuruhan Terus Membaik, Kapolresta Sidoarjo Beri Semangat
Sementara itu rumah dalam keadaan gelap, namun secara samarkorban terlihat masih berbaring tiduran di sofa sambil merokok, para pelaku merangkak mendekati korban dan tersangka F membungkam mulut korban menggunakan tangan kanan dari belakang, FK memegangi tangan sambil menduduki bagian perut dan tersangka FH memegang kaki korban, karena korban berusaha meronta-ronta , para pelaku terus memegangi korban hingga lemas”
Baca Juga:Kapolresta Tinjau Vaksinasi Booster Kedua Bagi Anggota
” Sedangkan barang bukti yang dapat diamankan antara lain tabung LPG 3 Kg (di dapur), TV LCD 42 inch merek LG (di ruang tamu), uang receh sejumlah sekitar Rp.225.000,-(akan mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban namun ternyata pintu garasi terkunci,” ucap Kusumo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang tindak pidana pencurian yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan, dengan tuntutan hukuman kurungan selama waktu paling lama dua puluh tahun penjara. (Ags/MW)