Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Janjikan Menjadi TKI dan Bawa Uang Korban Rp 75 Juta, Salah Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Favicon
IMG 20221021 WA0026
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara, News PATROLI.COM

Banyak ragam bagi orang suka dengan aksi tipu-tipu demi mendapatkan uang, tidak terkecuali menggunakan modus menjadikan seseorang untuk bisa bekerja sebagai tenaga kerja diluar negeri (TKI).

Peristiwa ini dialami korban Supatmi (50) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah Lampung Utara pada 18 Pebruari 2020 silam dan baru melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara pada 9 Agustus 2022.

Menurut korban pelaku berjumlah dua orang (suami isteri) yakni sdri YA dan sdr CW, yang merupakan warga satu desa dengannya, namun beberapa hari setelah itu pelaku tidak lagi menunjukan batang hidungnya (melarikan diri), ujar korban yang menderita kerugian hingga Rp 75 juta itu.

Baca juga : Kejati Jatim Ekspose Restorative Justice Mandiri 4 Perkara Pidana Umum

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK membenarkan telah menerima laporan pengaduan korban dan telah berhasil menangkap salah satu terduga pelakunya sdri YA (45) warga Desa Subik Kecamatan Abung Tengah. Jumat 21/10

“(YA) di tangkap saat berada di salah satu apartemen 88 Kelurahan Poris Pelawat Cipondoh Kabupaten Tangerang kota PROV DKI Jakarta pada Rabu 19/10/2022 pukul 22.00 wib oleh TEKAB 308 Presisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *