Diungkapkan oleh AKP Eko, awal mula kejadian tanggal 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib TKP di rumah korban, sdri YE alias MY dan sdr CW menawarkan Korban untuk menjadikan Anaknya bekerja sebagai TKI di bulan januari 2021, dan Korban diharuskan membayar Uang sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta Rupiah).
“Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan Uang tersebut, namun hingga saat ini anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di Desa Subik hingga selanjutnya korban melapor ke Polisi.”kata Eko
Berdasarkan itu, pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dengan menurunkan TEKAB 308, kemudian pada hari Rabu 19/10/2022 pukul 22.00 wib berhasil menangkap salah aatu terduga pelaku di wilayah Tangerang Jakarta dan telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan, untuk terduga pelaku satunya (CW) masih dalam penyelidikan, “imbuh Kasatres
Barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang, 1 (satu) lembar fotocopy buku sertifikat an. Daliyem
Lebih lanjut Kasat AKP Eko meminta kepada warga masyarakat, jangan mudah terpedaya dengan penawaran- penawaran, apapun itu bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar. “tutupnya (*)