Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Janjikan Menjadi TKI dan Bawa Uang Korban Rp 75 Juta, Salah Satu Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Favicon
IMG 20221021 WA0026
banner 120x600
banner 336x280

Diungkapkan oleh AKP Eko, awal mula kejadian tanggal 18 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib TKP di rumah korban, sdri YE alias MY dan sdr CW menawarkan Korban untuk menjadikan Anaknya bekerja sebagai TKI di bulan januari 2021, dan Korban diharuskan membayar Uang sebesar Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima juta Rupiah).

“Karena berharap anaknya bisa bekerja, tawaranan dipenuhi, korban pun menyerahkan Uang tersebut, namun hingga saat ini anak korban tidak juga bekerja menjadi TKI dan uang juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di Desa Subik hingga selanjutnya korban melapor ke Polisi.”kata Eko

Berdasarkan itu, pihaknya menindak lanjuti dengan serangkaian penyelidikan dengan menurunkan TEKAB 308, kemudian pada hari Rabu 19/10/2022 pukul 22.00 wib berhasil menangkap salah aatu terduga pelaku di wilayah Tangerang Jakarta dan telah kita amankan di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pendalaman pemeriksaan, untuk terduga pelaku satunya (CW) masih dalam penyelidikan, “imbuh Kasatres

Baca juga : Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polda Jateng Tindak Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Klaten

Barang bukti yang disita berupa 2 (dua) lembar kwitansi penerimaan uang, 1 (satu) lembar fotocopy buku sertifikat an. Daliyem

Lebih lanjut Kasat AKP Eko meminta kepada warga masyarakat, jangan mudah terpedaya dengan penawaran- penawaran, apapun itu bentuknya, apalagi didahului dengan permintaan uang, bisa dipastikan itu tidak benar. “tutupnya (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *