Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Dalam 12 Hari, Polres Gresik Berhasil Bekuk 48 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Favicon
12 Hari Polres Gresik Berhasil Bekuk 48 Tersangka Narkoba
banner 120x600
banner 336x280

Gresik, News PATROLI.COM

Sejak 22 Agustus sampai 2 September Polres Gresik berhasil mengamankan 48 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam waktu 12 hari. Sebanyak 47,17 gram sabu disita dari tangan para tersangka narkoba. 1.363 butir pil koplo berhasil digagalkan peredarannya di wilayah hukum Polres Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan dalam operasi tumpas narkoba tahun 2022 Satresnarkoba Polres Gresik dan Polsek jajaran mulai dari tanggal 22 Agustus sampai tanggal 2 September. Kapolres memimpin press release hasil ungkap kasus narkoba di halaman Mapolres Gresik. Selasa (6/9/2022).

“Berkat kerja keras semuanya kita bisa ungkap 37 kasus, jumlah 48 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 47,17 gram dan 1.363 butir pil koplo,” tegasnya.

Ditreskrimsus Polda Jatim Beserta Jajaran Berhasil Bongkar Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi Libatkan 92 Tersangka
Surabaya, News PATROLI.COM Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Satpolairud Polda Jatim dan Polres

Dari jumlah 37 kasus ditangani oleh Satresnarkoba dan Polsek jajaran. Sinergitas dan kerja keras ini untuk mencegah peredaran narkoba di Gresik. Satresnarkoba menangani 12 kasus dan 25 kasus ditangani Polsek jajaran. Untuk Polsek jajaran paling banyak dari Polsek Menganti dengan 8 kasus dan menangkap 11 tersangka.

Baca juga : Anggota Koramil 03/Balen Kodim 0813 Bojonegoro Karya Bakti Cor Atap Musholla bersama Warga Desa Lengkong

Alumnus Akpol 2002 ini mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gresik untuk menjauhi narkoba.

Cegah Stunting, Ketua TP PKK Kabupaten Gresik Gelar Sosialisasi Ragam Produk Perikanan Untuk Peningkatan Gizi Keluarga
Gresik, News PATROLI.COM Ketua TP PKK Kabupaten Gresik, Ny. Nurul Haromaini Ali Akhmad Yani bersinergi

“Seluruh masyarakat waspada, himbauan kepada putra-putrinya, saudaranya jangan sampai coba-coba pakai narkoba jenis apapun,” tegasnya lagi.

Para tersangka narkoba melanggar UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (Mar/Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *