Surabaya, News PATROLI.COM
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Satpolairud Polda Jatim dan Polres Jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana minyak dan gas bumi dari periode Januari – September 2022.
Direrskrimsus Polda Jatim Kombes Farman – Dirsatpolair Polda Jatim Kombes Puji – Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra – Kasubbid Penmas AKBP Sinwan mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan dari pihak pertamina, Selasa (6/9/2022) menjelaskan pengungkapan tersebut dari 62 kasus laporan polisi dan melibatkan 92 tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
Selain itu, tersngja juga dijerat pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adalah setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.