Surabaya, News PATROLI.COM
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Satpolairud Polda Jatim dan Polres Jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana minyak dan gas bumi dari periode Januari – September 2022.
Direrskrimsus Polda Jatim Kombes Farman – Dirsatpolair Polda Jatim Kombes Puji – Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra – Kasubbid Penmas AKBP Sinwan mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan dari pihak pertamina, Selasa (6/9/2022) menjelaskan pengungkapan tersebut dari 62 kasus laporan polisi dan melibatkan 92 tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liguefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.

Selain itu, tersngja juga dijerat pasal 54 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Adalah setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Milyar.
Barang bukti yang diamankan tercatat 67.103 liter solar, 17.643 liter pertalite, 9 unit truk tangki, 4 unit truk, 1 unit kapal, 1 unit Excavator, 28 mobil, 6 sepeda motor, 12 Tandon plastik Kap 1000 Itr, Jurigen : 564 jurigen, 27 Drum kosong, 3 mesin pompa, 9 Selang, dan uang tunai Rp 12.073.000.
Selain itu, juga 11 buah LPG isi 50 kg, 21 buah LPG 3 Kg kosong, 540 buah LPG isi 3 Kg, 357 buah Tabung LPG portabel @230 gram, 1 (satu) kantung plastik Karet seal, 4 pack Segel plastic, 30 buah alat pemindah LPG, 6 unit kendaraan Roda 4 (mobil), 1 unit truk, uang tunai Rp 2.015.000.
Modus operandi menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM Solar subsidi dengan cara kendaraan yang dimodif sedemikian rupa untuk membeli BBM Solar subsidi dan kemudian dijual dengan harga Industri.
Tabung LPG 3 Kg (bersubsidi) untuk rakyat miskin dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 Kg dan 50 Kg (non subsidi) dengan menggunakan selang regulator dan kemudian dijual dengan harga LPG 12 Kg dan 50 Kg. (Mar/Jhons)