Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Diduga Salahi Aturan, Galian C di Sumberejo Trucuk Hanya Kantongi Ijin Pemerataan Tanah untuk Lahan Pertanian

Favicon
WhatsApp Image 2022 10 13 At 05.54.24
banner 120x600
banner 336x280

Bojonegoro, News PATROLI.COM

Galian C yang dilakukan CV Illahi Samawati yang berada di Dusun kentong RT 01/ RW.01 di duga hanya kantongi ijin pemerataan tanah uruk lahan pertanian. Bukan ijin pertambangan.

Karena penelusuran tim media ini waktu di lokasi menemukan bahwa hasil tanah limbah pemerataan lahan tersebut dibawa keluar desa atau keluar dari kecamatan Trucuk dan di jual atau dikomersilkan. Seharusnya kalau memang galian C tersebut hanya untuk pemerataan lahan pertanian atau perumahan bahkan untuk tata ruang tanah hasil pengerukan atau pemerataan tidak dijual belikan atau dikomersilkan.

Hal tersebut dijelaskan kepala Satpol PP Bojonegoro Arif Nanang melalui Kasi penertiban Perda Bambang FE kepada media ini Rabu 12/ 10/2022 menjelaskan, Bahwa galian C yang berada di kentong, Sumberjo Trucuk ijinnya hanya sebatas untuk pemerataan lahan atau pemerataan tanah untuk lahan pertanian saja.

Baca juga : Polisi Berhasil Ungkap Komplotan Pencuri Sapi di Lumajang, Dua Tersangka Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *