Bojonegoro. News PATROLI.COM
Launching Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Oklik Bojonegoro di Lapangan Desa Sobontoro Kecamatan Balen Kamis, (13/10/2022) berlangsung meriah. Pencatatan Oklik sebagai kekayaan intelektual menjadi langkah maju seni budaya Bojonegoro.
Dalam kegiatan yang digelar oleh tim Pokok Pikiran kebudayaan Daerah (PPKD) Bojonegoro, dihadiri Bupati Anna Mu’awanah, para Kepala OPD yang terkait, ketua PPKD Bojonegoro, serta jajaran Forkopimcam Kecamatan Balen.
Dalam sambutanya, Ketua PPKD Didik Wahyudi mengatakan bahwa kesenian oklik ini sudah didaftarkan sejak tahun 2021 dan selama satu tahun, timnya telah melakukan penelitian terkait alat musik yang berasal dari bambu tersebut.
“Mulai meneliti dari serat bambu untuk menghasilkan suara yang unik dan merdu, dan Alhamdulillah keluar sertifikat HKI di bulan Agustus 2022 ,” ucapnya.
Baca Juga:Pemkab Bojonegoro Rehab 18.450 Rumah, Warga: Terimakasih Program Aladin
Didik Wahyudi juga berharap nantinya alat musik oklik dapat menjadi alat musik tradisional yang mendunia yang dapat dikenal secara internasional.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah menyampaikan bahwa HKI merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satunya kesenian oklik yang dimiliki oleh Kabupaten Bojonegoro.