Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polres Jember Menetapkan Terduga Pencabulan oleh Pengasuh PP di Ajung

Didik Maulana Agustio
WhatsApp Image 2023 01 20 At 18.17.51
banner 120x600
banner 336x280

Jember, News PATROLI.COM

Setelah dilakukan penyidikan beberapa hari akhirnya Polres Jember menetapkan pengasuh disalah satu pondok pesantren sebagai tersangka terduga pencabulan pada beberapa santriwatinya. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH, saat dilakukan Pressconfrens di Aula Rupatama Polres Jember, Jumat (20/01/2023)

“Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam pondok untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok”.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik telah menetapkan MF sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan”, Jelas Kapolres Jember.

Atas kejadian tersebut penyidik telah mengankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 cpu, 2 cctv, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Baca Juga:Jumat Curhat Polres Jember, Berdialog dengan Forum Komunikasi Pesilat Jember Sekaligus Gebyar Vaksin

Baca juga : Gercep Operasi Polair Kalianget Menumpas Kapal Kapal Pukat Dogol di Dungkek

Dan pasal yang disangkakan MF yaitu, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 Jo pasal 76e UU RI nomor 17 tahun 2017 Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf C Jo pasal 15 huruf B huruf C huruf D huruf E huruf I UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 294 ayat 2 ke-1 ke-2 KUHP.

Dan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun untuk undang undang perlindungan anak dan perempuan dan pasal 6 tindak pidan kekerasan seksual 12 tahun serta pasal 294, 7 tahun penjara.

Dalam hal ini juga Polres Jember telah berkoordinasi dengan DP3AKB ( Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Keluarga Berencana), ahli psikologi dan ahli agama (MUI). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *