Rahem menambahkan kalau realisasi atau pengelolaan keuangan dana jasa pelayanan dan dana kapitasi JKN yang ada di puskesmas masalembu diduga kuat telah terindikasi TPK atau ada maksud dan tujuan.
Pada dasarnya dari pengakuan salah satu staf dan perawat honorer di puskesmas Masalembu dalam pembagian honor itu tidak tepat waktu dan juga tidak sesuai dengan ketentuan dan pegawai honor kadang di gali 3-4 bulan sekali bahkan di duga ada pemotongan gaji pegawai PNS bidan dan dokter umum kurang lebih 10%. tuturnya
Pengelolaan dana kapitasi JKN di puskesmas Masalembu dalam pembelian sarana dan prasaran dan pembelian obat-obatan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat (pasien) yang sedang berobat ke puskesmas Masalembu serta alat kesehatan juga tidak transparan dan akuntabel.
Biaya obat-obatan,alat kesehatan,bahan medis habis pakai dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan lainnya dan diterapkan sekurang-kurangnya 60% dari total pemegang dana kapitasi JKN dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan
Pasien BPJS berobat atau tidak berobat tetap dimasukkan ke surat pertanggung jawaban (SPJ) sehingga tiap bulannya dana kapitasi JKN selalu banyak dan juga di duga kuat ada pemotongan dari pihak instansi Dinas kesehatan kabupaten Sumenep dan salah satu pejabat dinas kesehatan yang menjadi koordinatornya dalam dana kapitasi JKN tersebut dipotong.
Kata Rahem beberapa indikasi yang dapat kami sampaikan sebagai dasar untuk dilakukan proses penyelidikan oleh penyidik Sat Reskrim polres Sumenep.
Disentil dalam pemanggilan pelapor untuk dimintai klarifikasi dan permintaan data oleh penyidik Rahem mengatakan akan menyerahkan bukti tambahan atau bukti pembanding untuk kasus TPK di puskesmas Masalembu.
Surat klarifikasi kata Rahem yang dari penyidik Nomor: K/86/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim
Permintaan klarifikasi pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 bertempat di Unit Idik IV Satreskrim polres Sumenep pukul: 09:00 WIB. (Sah/Hen)